Lakukan pengoplosan gas LPG bersubsidi, pelaku terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Milyar

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 13 September 2023 | 16:15 WIB
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu minta pelaku pengoplosan gas LPG Subsidi berikan keterangan ke awak media, Rabu, 13 September 2023
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu minta pelaku pengoplosan gas LPG Subsidi berikan keterangan ke awak media, Rabu, 13 September 2023

GENMILENIAL.ID - Satreskrim Polres Subang telah mengungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi kepada nonsubsidi di Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

Pada pengungkapan kasus ini, Polres Subang telah menangkap seorang pemuda berusia 30 tahun berinisial SD karena diduga telah melakukan pengoplosan gas elpiji bersubsidi tersebut dari kemasan LPG 3 Kg ke dalam tabung kemasan LPG 12 Kg.

Setelah dikemas kedalam bentuk kemasan Non Subsidi pelaku pun kembali menjual gas tersebut kepada agen yang berada di Cilamaya, Karawang.

Menurut keterangan pelaku ia membeli tabung-tabung gas elpiji 3 Kg tersebut dengan membeli melalui di warung-warung secara manual yang kemudian dikumpulkan dan dipindahkan kedalam ukuran tabung 12 Kg.

Baca Juga: Bukan lagi hal menyeramkan, seperti ini cara Hendra Nugraha kenalkan matematika ke peserta didik

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan informasi terkait pengoplosan gas LPG tersebut saat jajaranya melakukan kegiatan Harkamtibmas.

"Pada Selasa, 18 Juli 2023, sekira pukul 01.00 WIB, Anggota unit 3 Tipidter Polres Subang mendapatkan pengaduan dari masyarakat ketika jajaran Polres Subang melakukan kegiatan Harkamtibmas," kata AKBP Ariek Indra Sentanu pada Konferensi Pers di Mapolres Subang, Rabu 13 September 2023.

Atas laporan tersebut, Polres Subang pun langsung bergegas ke lokasi untuk mencari kepastian adanya kegiatan pengoplosan gas LPG dari 3 Kg ke 12 Kg tersebut.

"Sehingga ditemukan kegiatan penyuntikan LPG tersebut pada pukul 01.30 WIB dengan tersangka adalah SD," ujarnya.

Baca Juga: Didepan Kyai, Kang Lukmantias sebut kekayaan alam harus dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat Subang

Mantan Kapolres Cirebon kota tersebut juga menyebut bahwa kegiatan pengoplosan gas LPG tersebut sudah berlangsung selama 4 bulan dengan keuntungan tersangka Rp 50 juta.

Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 276 buah tabung elpiji 3 kg kondisi kosong, 9 buah tabung LPG 3 kg kondisi iso, 6 buah tabung LPG 5,5 kg kondidi kosong, 1 buah tabung LPG 5,5 kg kondisi isi, 4 buah tabung LPG 12 kg kondisi isi, 27 buah tabung LPG 50 kg kondisi kosong dan 1 tabung LPG 50 kg kondisi isi.

Selain mengamankan ratusan tabung gas, polisi juga telah berhasil menyita regulator modifikasi dan selang, yaitu dua puluh dua regulator modifikasi, empat tongkat besi modifikasi, satu timbangan digital, puluhan seal tab 3 kg kondisi bekas pakai.

Kemudian 150 buah silver LPG 5,5 kg, 200 buah segel 50 kg kondisi baru, ratusan rak bersil kondisi bekas pakai dan satu unit mobil pick up.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X