Atas perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku, dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah Pasal 55 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tenang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 Miliar.
Artikel Terkait
Cipta kondisi Kamtibmas, Polres Subang gelar patroli skala besar dengan lakukan razia kendaraan
Permudah masyarakat, Polres Subang ubah uji lintasan praktek SIM C, seperti ini perubahanya
Sat Res Narkoba Polres Subang ungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba dan amankan 13 tersangka
Diduga edarkan narkoba jenis sabu, seorang ibu rumah tangga diamankan Sat Res Narkoba Polres Subang
Tangkal paham radikalisme, Polres Subang berikan binluh kepada para pelajar SMPN 1 Subang
Polres Subang tangkap 2 pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa ijin dan amankan barang bukti 15.386 butir
Polres Subang bagikan air bersih pada warga Desa Batusari yang alami kesulitan air dan kekeringan