Lakukan pengoplosan gas LPG bersubsidi, pelaku terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Milyar

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 13 September 2023 | 16:15 WIB
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu minta pelaku pengoplosan gas LPG Subsidi berikan keterangan ke awak media, Rabu, 13 September 2023
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu minta pelaku pengoplosan gas LPG Subsidi berikan keterangan ke awak media, Rabu, 13 September 2023

Baca Juga: Pengurus NU dan 20 Majlis Talim di Pamanukan dukung Kang Lukmantias untuk maju di Pilkada Subang 2024

Atas perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku, dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah Pasal 55 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tenang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 Miliar. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X