3. Jawa Timur
Program berlangsung 1 Oktober hingga 30 November 2026.
Baca Juga: Gandeng Ostrich Mini Zoo, PERPANI Subang bidik panahan jadi penggerak ekonomi
Keringanan berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan bea balik nama, termasuk ketentuan khusus bagi kelompok wajib pajak tertentu.
4. Lampung
Program berlaku hingga 31 Oktober 2026. Keringanan mencakup tunggakan, penghapusan denda, dan diskon pajak sesuai persyaratan.
5. Sumatera Selatan
Berlangsung 1–31 Oktober 2026. Skema yang ditawarkan memungkinkan pembayaran tunggakan dengan ketentuan satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan, disertai pembebasan denda.
Baca Juga: Indonesia bisa satu kategori dengan Zimbabwe dan Palestina jika usulan MSCI berlaku
6. Kepulauan Bangka Belitung
Program berlangsung 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026, dengan pembebasan denda PKB, denda SWDKLLJ, dan bea balik nama kendaraan bekas.
7. Kepulauan Riau
Keringanan berlaku hingga 31 Oktober 2026, meliputi pembebasan denda PKB, pengurangan tunggakan, dan pembebasan bea balik nama kendaraan bekas.
8. Bali
Program berlangsung 9 September hingga 11 November 2026. Keringanan mencakup pembebasan pokok PKB tahun ketiga dan seterusnya serta penghapusan denda sesuai ketentuan.
Artikel Terkait
5 Provinsi yang beri pemutihan pajak kendaraan, salah satunya Jawa Barat
Kebijakan anyar Dedi Mulyadi di Jabar: Hapus utang pajak kendaraan motor warga sejak 2024 ke belakang
Soal penghapusan utang pajak kendaraan motor, Dedi Mulyadi: Kalau ada pungli, lapor ke medsos
Ribuan warga mulai taat pajak, Samsat Subang: Bayar pajak kunci jalan mulus
Viral keluhan penjual pizza di Kaltim: Kaget ada wajib pajak 10 persen, kalau omzetnya Rp3 juta per bulan
Ribuan restoran dan hotel di Subang diduga akali pajak, Bapenda akui pengawasan masih lemah
Ratusan buruh Subang geruduk DPRD, desak RUU baru hingga tolak pajak JHT