Kebijakan anyar Dedi Mulyadi di Jabar: Hapus utang pajak kendaraan motor warga sejak 2024 ke belakang

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Senin, 24 Maret 2025 | 17:33 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (kiri) bersama Presiden RI, Prabowo Subianto (kanan (Instagram.com/@dedimulyadi71)
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (kiri) bersama Presiden RI, Prabowo Subianto (kanan (Instagram.com/@dedimulyadi71)

GENMILENIAL.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor warga Jabar sejak tahun 2024 ke belakang.

Hal itu diumumkan Dedi melalui unggahan video yang dibagikan oleh akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71, pada Selasa, 18 Maret 2025.

Pemimpin anyar di Jabar itu menuturkan, jika warga yang memiliki utang pajak kendaraan motor pada tahun 2024 ke belakang, maka tidak perlu dibayar.

Dedi menyebut kebijakan anyar Pemprov Jabar terkait penghapusan utang pajak motor itu dalam rangka 'memaafkan' warga Jabar.

Baca Juga: Milenial dan Gen Z harus tau, ini gebrakan Kang Rey dalam atasi problem tenaga kerja di Subang: Siapkan sistem yang terintegrasi

"Jadi yang tunggakan Tahun 2024 ke belakang, nunggak tidak usah dibayar, kami maafkan, dihapuskan," tutur Dedi.

Gubernur Jawa Barat itu menegaskan pihaknya mengampuni seluruh tunggakan yang dimiliki warga terkait segala pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Di sisi lain, Dedi menyoroti jalan-jalan di Jabar yang tergolong rusak akibat warga yang tidak patuh membayar pajak kendaraan.

"Apakah tidak bayar pajak karena sengaja atau tidak punya duit. kalau punya duit pajak tidak mau bayar," tegas Dedi.

Baca Juga: Wakil Bupati Subang minta seluruh pejabat daerah agar cepat respon dalam penanganan bencana dan kesiapan infrastruktur jelang Idul Fitri 1446 H

"Jalan dipakai bolak-balik jangan protes kalau jalannya jelek, karena tidak bayar pajak," lanjutnya.

Kemudian, Dedi meminta setelah lebaran warga memperpanjang pajak kendaraan bermotor.

Kesempatan perpanjangan pajak motor tanpa membayar tunggakan diberikan selama rentang 11 April hingga 6 Juni 2025 mendatang.

"Kami berikan kesempatan untuk memperpanjang kembali dengan tarif pajak, hanya tarif pajak yang baru 2025 tanpa bayar tunggakan," tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Sumber: Media Sosial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X