Reshuffle lagi! Prabowo lantik 7 pejabat, Letjen Kristomei Sianturi jadi kepala BNPB

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 15 Oktober 2026 | 23:52 WIB
Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh pejabat baru di Istana Negara, Jakarta (Ig/@kemensetneg.ri)
Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh pejabat baru di Istana Negara, Jakarta (Ig/@kemensetneg.ri)

6. Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko sebagai Kepala BPGMN.

Baca Juga: Sengketa hukum di MA selesai, BYD ganti haluan pakai nama Danza untuk lini premium

7. Mayor Jenderal TNI Sriyanto sebagai Wakil Kepala BPGMN.

Dari tujuh nama tersebut, pergantian Kepala BNPB menjadi salah satu perubahan penting dalam susunan pejabat yang dilantik.

Kristomei Sianturi kini mengemban tugas memimpin lembaga yang bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana nasional, menggantikan Suharyanto.

Prosesi pelantikan diawali lagu Indonesia Raya

Rangkaian pelantikan diawali dengan berkumandangnya lagu kebangsaan Indonesia Raya di Istana Negara.

Baca Juga: OTT KPK di BNPB seret lima tersangka, bagaimana nasib kepala BNPB?

Setelah itu, para pejabat yang dilantik mengikuti pengucapan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Presiden Prabowo.

Dalam sumpah tersebut, para pejabat menyatakan kesetiaan kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta komitmen menjalankan peraturan perundang-undangan dengan penuh tanggung jawab.

“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Prabowo saat membacakan sumpah yang diikuti para pejabat.

Baca Juga: Pertamina minta maaf soal BBM Bali langka, kapan antrean berakhir?

Nama-nama pejabat yang dilantik sebelumnya dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.

Prosesi kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan dan pemberian ucapan selamat kepada para pejabat yang baru mengemban jabatan.

Pengangkatan berdasarkan keputusan presiden

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X