Dana siap pakai BNPB diduga dikorupsi, adik kepala BNPB jadi salah satu tersangka

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:43 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB (Ig/@official.kpk)
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB (Ig/@official.kpk)

Baca Juga: Viral! Gubernur Bali adu mulut dengan petugas SPBU saat tinjau antrean BBM Bali, ini yang disorot

Dengan demikian, total terdapat lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan yang menggunakan anggaran untuk kebutuhan kebencanaan.

Nama Bima Setyawan turut menjadi perhatian karena hubungan keluarganya dengan Kepala BNPB Suharyanto.

Namun, KPK menegaskan bahwa pertanggungjawaban hukum ditentukan berdasarkan dugaan keterlibatan seseorang dalam perbuatan yang sedang disidik, bukan semata-mata latar belakang atau hubungan dengan pejabat.

Baca Juga: 29 Orang selamat, Tim SAR kerahkan penyelam cari korban KM Feronia

Kelima tersangka keluar dari gedung KPK

Pada Rabu 14 Oktober 2026, kelima tersangka terlihat keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan.

Kemunculan mereka menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan di lingkungan BNPB.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang memanfaatkan dana siap pakai untuk kebutuhan penanggulangan bencana.

Dana tersebut menjadi bagian dari dukungan anggaran bagi penanganan situasi kebencanaan sesuai peruntukannya.

Baca Juga: Mobil terbakar di TIS Square Tebet, api merembet ke kendaraan lain

Dugaan penyimpangan dalam pengadaan tersebut kini menjadi objek penyidikan KPK.

Penetapan lima tersangka menandai perkembangan proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah terhadap perkara tersebut.

Meski demikian, status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X