Dengan tidak terpenuhinya kedudukan hukum untuk mengajukan perkara, dalil-dalil yang terdapat dalam pokok permohonan dinilai tidak memiliki relevansi untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
Putusan ini sekaligus membuat permohonan yang diajukan terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024 berakhir pada persoalan kedudukan hukum para pemohon.
Perkara tersebut diajukan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka mengajukan delapan tuntutan atau petitum kepada MK.
Pemohon ajukan delapan tuntutan
Salah satu tuntutan yang diajukan berkaitan dengan persyaratan pendidikan bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 16 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai syarat yang wajib dipenuhi ketika pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Tuntutan tersebut berkaitan dengan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Baca Juga: Bercermin dari pergantian Kapolri, Selamat Ginting prediksi Panglima TNI diganti
Pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Selain itu, mereka meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 dinyatakan cacat hukum sejak semula.
Namun, karena para pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok dalil yang mereka ajukan.
Putusan tersebut menjadi keputusan MK atas gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024.***
Artikel Terkait
Di hadapan Wapres Gibran, mahasiswa Kalsel bongkar 180 dugaan tambang ilegal dan soroti banjir tahunan
Mahfud MD tegaskan candaan Pandji soal Gibran ngantuk bukan penghinaan, ingatkan hukum pidana tak kenal analogi
Menu MBG di SMA Nabire disorot, muncul rendang saat kunker wapres Gibran
Bertemu Wapres Gibran usai viral koreksi juri LCC MPR, Josepha Alexandra: Diberi motivasi dan trik debat
Gerbang DPRD Subang dijebol! Demo mahasiswa memanas, kritik keras pemerintahan Prabowo-Gibran menggema
Viral pengakuan ketua BEM FH UBK terima duit usai bertemu Wapres Gibran, apa motif di baliknya?
Kondisi siswi Karo yang diduga korban keracunan MBG kini membaik, sempat dijenguk Wapres Gibran