Polisi jelaskan syarat laporan motor hilang
Terkait laporan kehilangan kendaraan, Endang menjelaskan pelapor wajib membawa KTP sebagai identitas diri.
Baca Juga: Kapolri Suyudi bakal lantik 27 pejabat Polri, 19 Kapolda ikut berganti
“Pelapor wajib melampirkan KTP untuk identitas diri. Untuk data kendaraan, meskipun BPKB belum ada karena masih dalam masa cicilan leasing, pelapor tetap harus menyertakan nomor plat, jenis kendaraan, serta nomor rangka dan mesin,” jelasnya.
Data tersebut diperlukan agar kendaraan dapat terdeteksi apabila ditemukan di kemudian hari.
Untuk teknis pengiriman data, Endang mengatakan data pelapor juga disampaikan kepada petugas melalui pesan WhatsApp.
“Data pelapor, nama dan usia, dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada petugas,” ujarnya.
Baca Juga: BGN soroti yayasan minta setoran Rp2.000 per porsi dari mitra MBG
Petugas kemudian memberikan arahan dan pendampingan kepada korban agar laporan kehilangan kendaraan dapat diproses secara resmi di Polres.
Patroli dan pengamanan di sekitar Pasar Malam Lapangan Bintang akan menjadi perhatian selama kegiatan berlangsung setiap hari hingga akhir Oktober 2026.***
Artikel Terkait
Dihakimi massa saat diduga curanmor di Subang, satu tewas dan satu kritis, polisi tegaskan warga tak boleh main hakim sendiri
Kurang dari 24 jam, polisi tangkap 8 pelaku main hakim sendiri di kasus curanmor Subang
Polisi bongkar jaringan curanmor Subang, 9 pelaku ditangkap dan 21 motor curian disita
Curanmor di proyek BYD Subang berujung aksi massa, pelaku babak belur sebelum diamankan polisi
Tiga pelaku curanmor dibekuk Polres Subang, beraksi gunakan kunci letter T
Viral pengantin pria di Garut ditangkap polisi usai akad nikah, terungkap terlibat curanmor 3 hari sebelum menikah
Dua modus curanmor terbongkar di Subang, dari rusak kunci hingga duplikasi, 4 pelaku diamankan