Pada 17 September 2026, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan direktur jenderal di lingkungan Kementerian ATR BPN.
Ruangan yang digeledah antara lain ruang Lampri, ruang Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Baca Juga: Shell perkuat manufaktur di Indonesia, pabrik Grease Marunda produksi 12 kiloton per tahun
KPK saat itu belum melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Nusron Wahid.
Sehari kemudian, pada 18 September 2026, penyidik KPK melanjutkan penggeledahan ke kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR BPN.
Setelah menggeledah kantor Summarecon, penyidik KPK juga menggeledah rumah Lampri di Bekasi pada hari yang sama.
Baca Juga: Fahd tiga kali terjerat KPK, Agus Sulistriyono soroti standar etik partai politik
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyatakan menemukan petunjuk yang berkaitan dengan dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Nusron mengatakan dirinya tidak mengetahui duduk perkara dugaan suap HGB Summarecon dan memilih menyerahkan proses hukum yang sedang berjalan kepada KPK.***
Artikel Terkait
Menteri ATR BPN Nusron Wahid lakukan kunjungan silaturahim ke PP Muhammadiyah, ini yang dibahas
Pulau kecil Bali-NTB diduga jatuh ke tangan asing, Menteri ATR BPN: Kepemilikan oleh WNA tak boleh terjadi di republik ini
Nusron Wahid: Penetapan tanah terlantar perlu proses 587 hari, tidak bisa diambil serta merta
Kasus sengketa tanah Jusuf Kalla, Menteri ATR BPN sebut momentum pembenahan sistem pertanahan
Siapa Gus Arif? Orang dekat Nusron Wahid yang diduga jadi pengepul duit pertanahan di ATR BPN
Gubernur Sherly ngeluh setahun urus tanah namun tak kunjung rampung, Wamen ATR BPN kena sindir
Nusron dan Raja Juli disorot, Agus Sulistriyono minta pemerintahan Prabowo jaga kepercayaan publik