Perpustakaan digital SimaduMaca, turut menambah minat baca warga binaan di Lapas 2A Subang

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 5 Desember 2023 | 23:08 WIB
Cepy Mulyawan sedang jelaskan aplikasi SimaduMaca kepada warga binaan Lapas 2A Subang
Cepy Mulyawan sedang jelaskan aplikasi SimaduMaca kepada warga binaan Lapas 2A Subang

GENMILENIAL.ID - Lapas 2A Subang kini melakukan inovasi dengan peningkatan layanan kepada warga binaan pemasyarakatan dengan hadirnya layanan perpustakan digital.

Layanan digital tersebut hadir dengan memanfaatkan Aplikasi Simadu Maca, Aplikasi ini diharapkan bisa menjadi solusi terhadap masalah jumlah dari variasi buku yang terbatas di Perpustakaan Lapas Subang.

Diketahui bahwa jumlah buku yang tersedia di aplikasi 'SimaduMaca' ini berjumlah sekitar 1.700 buku digital dan memberikan dampak cukup signifikan terhadap minat bacaan warga binaan.

"Kini, Lapas Kelas IIA Subang mempunyai Perpustakaan Digital berbasis aplikasi Simadu Maca," kata Cepy Mulyawan, Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Subang kepada awak media, Selasa 5 Desember 2023.

Baca Juga: ESAI : Guru penggerak, bergerak, menggerakkan, berdampak dan menginspirasi

"Aplikasi Simadu Maca (Sistem Membaca Digital Menuju Masyarakat Cerdas), merupakan buah kerja sama antara Lapas Kelas IIA Subang dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Subang," tambahnya.

Cepy juga menjelaskan bahwa Inovasi tersebut merupakan aksi perubahan yang dilakukan oleh pihaknya yang diharapkan bisa memberikan manfaat bagi warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Subang.

"Inovasi ini merupakan Aksi Perubahan yang saya lakukan, Semoga memberikan Manfaat bagi organisasi, khususnya bagi warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Subang," ucapnya.

Disamping itu, Cepy juga menjelaskan bahwa apa yang dilakukanya merupakan pengamalan dari diberlakukannya Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan hak dasar para narapidana.

Baca Juga: Pilkades serentak, Polres Subang terjunkan 723 personil, Kompol Iwan Setiawan : 9 Desa yang perlu antisipasi khusus

"Salah satu hak narapidana yang harus dipenuhi, yang tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan pasal 9 huruf h bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang," terangnya.

Sementara itu, Warga Binaan Lapas Subang, Rudy mengungkapkan bahwa sebelumnya kalau ia mengunjungi perpustakaan lapas 2A Subang cukup membosankan namun sekarang malah sebaliknya lebih menarik  bervariasi dan tidak membosankan.

"Yang sebelumnya kalau baca buku selalu itu-itu saja, tidak bervariasi dan cenderung buku cetakan lama, sekarang menjadi lebih bervariasi dan tidak membosankan," tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X