Terjerat kasus dugaan pencabulan anak, Wakasek SMAN 1 Pamanukan terancam 12 tahun penjara

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 11 September 2026 | 13:51 WIB
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Wanda Ervam Liton Dachi beserta jajaran memberikan keterangan pers kepada awak media di Mapolres Subang, Jumat 11 September 2026
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Wanda Ervam Liton Dachi beserta jajaran memberikan keterangan pers kepada awak media di Mapolres Subang, Jumat 11 September 2026

Dugaan pencabulan terjadi di ruang guru

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan yang diperoleh penyidik, dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026, di ruang guru SMAN 1 Pamanukan, Kecamatan Pamanukan, Subang.

Baca Juga: Cerita perjuangan Asdar, siswa di pedalaman Nias yang sebrangi sungai 4 kali saat menuju sekolah

Dalam perkara tersebut, polisi menduga AT melakukan sejumlah tindakan tidak senonoh terhadap korban.

Andi mengungkapkan, tindakan yang diduga dilakukan tersangka antara lain mencium tangan dan mata korban, memainkan bibir korban, hingga menyentuh bagian tubuh sensitif korban.

“Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan AT, seorang guru yang juga menjabat Wakasek Bidang Kesiswaan, sebagai tersangka,” ungkapnya.

Perkara tersebut kini ditangani secara serius oleh jajaran Satreskrim Polres Subang.

Baca Juga: Viral kebakaran landa gedung RSSA Malang, peralatan ruang gizi hingga laundry room dilalap api

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan dan memperoleh keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polisi amankan pakaian dan dokumen korban

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian milik korban serta dokumen yang digunakan untuk memastikan usia korban.

“Dalam proses penyidikan, kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan masing-masing korban,” ungkap Andi.

Baca Juga: Anak Krakatau bergeliat, sirine peringatan tsunami kini disebar di wilayah pesisir Banten

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan terhadap AT. Polisi masih melanjutkan penanganan perkara sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X