Pendakian ilegal Gunung Semeru: Lewat jalur tak resmi hingga sanksi blacklist dari seluruh kawasan konservasi

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 10 September 2026 | 19:17 WIB
Evakuasi pendaki Ilegal di Gunung Semeru, Jawa Timur (Instagram/dkcbe1 - kijang.arjuno)
Evakuasi pendaki Ilegal di Gunung Semeru, Jawa Timur (Instagram/dkcbe1 - kijang.arjuno)

Pendakian tanpa melalui jalur resmi tersebut membuat delapan pendaki dikenai sanksi oleh TNBTS.

Mereka dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist kunjungan ke seluruh kawasan konservasi.

Baca Juga: Bupati Subang tegaskan perubahan APBD 2026 bukan sekadar kejar serapan, PAD jadi sorotan

Selain memberikan sanksi, TNBTS juga melakukan koordinasi dengan pihak berwajib terkait aktivitas pendakian ilegal tersebut.

“Yang jelas blacklist kunjungan seluruh kawasan konservasi, kami juga koordinasi dengan penegak hukum,” tegas Bambang.

Sanksi tersebut diberikan menyusul pelanggaran berupa pendakian melalui akses yang tidak resmi menuju kawasan Gunung Semeru.

Pendakian Gunung Semeru ditutup total

Di sisi lain, aktivitas pendakian Gunung Semeru saat ini memang masih ditutup total.

Baca Juga: DPRD Subang soroti aset daerah belum optimal, Pasar Pamanukan hingga tanah PTC jadi perhatian

Penutupan tersebut dilakukan menyusul kebakaran hutan yang terjadi di Blok Ranu Kembang sejak Rabu, 26 Agustus 2026.

Lokasi kebakaran berada di area jalur pendakian Gunung Semeru sehingga aktivitas pendakian dihentikan.

Penutupan dilakukan untuk mendukung upaya pengendalian dan pemadaman kebakaran.

Selain itu, langkah tersebut juga memberikan ruang bagi petugas untuk melakukan evakuasi terhadap pengunjung yang masih berada di kawasan dengan tetap mengutamakan keselamatan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X