Pendakian tanpa melalui jalur resmi tersebut membuat delapan pendaki dikenai sanksi oleh TNBTS.
Mereka dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist kunjungan ke seluruh kawasan konservasi.
Baca Juga: Bupati Subang tegaskan perubahan APBD 2026 bukan sekadar kejar serapan, PAD jadi sorotan
Selain memberikan sanksi, TNBTS juga melakukan koordinasi dengan pihak berwajib terkait aktivitas pendakian ilegal tersebut.
“Yang jelas blacklist kunjungan seluruh kawasan konservasi, kami juga koordinasi dengan penegak hukum,” tegas Bambang.
Sanksi tersebut diberikan menyusul pelanggaran berupa pendakian melalui akses yang tidak resmi menuju kawasan Gunung Semeru.
Pendakian Gunung Semeru ditutup total
Di sisi lain, aktivitas pendakian Gunung Semeru saat ini memang masih ditutup total.
Baca Juga: DPRD Subang soroti aset daerah belum optimal, Pasar Pamanukan hingga tanah PTC jadi perhatian
Penutupan tersebut dilakukan menyusul kebakaran hutan yang terjadi di Blok Ranu Kembang sejak Rabu, 26 Agustus 2026.
Lokasi kebakaran berada di area jalur pendakian Gunung Semeru sehingga aktivitas pendakian dihentikan.
Penutupan dilakukan untuk mendukung upaya pengendalian dan pemadaman kebakaran.
Selain itu, langkah tersebut juga memberikan ruang bagi petugas untuk melakukan evakuasi terhadap pengunjung yang masih berada di kawasan dengan tetap mengutamakan keselamatan.***
Artikel Terkait
Status Semeru naik ke Level IV Awas: Awan panas beruntun, guguran lava kian intens
Semeru masih level awas, PVMBG minta warga jauhi radius 8 km dan waspadai lahar dingin
Masih berstatus Awas, Gunung Semeru tetap steril radius 8 km: Aktivitas vulkanik belum reda
Hidup di bawah ancaman erupsi Semeru, warga Lumajang curhat ketakutan hingga usul gunung dipindahkan
Tuai kecaman warganet, viral 2 pendaki mandi di Sungai Qolbu Gunung Argopuro: Pokoknya harus diblacklist
Kronologi pendaki tewas terjatuh di jurang Gunung Sumbing, awalnya terpisah saat turun dari puncak
Terjadi kebakaran di Gunung Semeru, Ranu Kumbolo diselimuti kabut asap tebal