Baca Juga: Viral aksi para siswa SD di NTT sambut kepala dinas dari seberang sungai: Ayo maju, jangan ragu!
Dalam laporan terbaru, massa AMPB mulai meninggalkan kawasan depan Gedung DPR sekitar pukul 12.30 WIB. Proses pembubaran berlangsung secara bertahap dengan pengawasan TNI dan Polri.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, DPR menetapkan 15 Desember 2026 sebagai batas waktu paling lambat untuk mengetok RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna, sementara proses pembahasan tetap membuka ruang bagi partisipasi publik melalui mekanisme yang tersedia.***
Artikel Terkait
Viral aksi demonstrasi mahasiswa di gedung Kejagung Jakarta, desak eks Jampidsus Febrie Adriansyah diadili
Bamus Betawi minta warga Pati tak demo di Jakarta, ajak jaga ketertiban
Aliansi Masyarakat Jakarta ajak semua pihak jaga Jakarta tetap kondusif
KAMMI tolak provokasi yang berpotensi pecah belah bangsa, sikapi rencana aksi 27 Agustus
Bang Japar teguhkan komitmen Jaga Jakarta, ajak warga rawat persatuan
Demo 27 Agustus: Polisi amankan sejumlah orang yang diduga bakal buat kerusuhan
RUU Perampasan Aset ditarget ketok 15 Desember 2026, DPR buka ruang masukan publik