33 Knalpot brong disikat polisi saat malam minggu, Kapolres Subang turun langsung pimpin razia

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Minggu, 9 Agustus 2026 | 16:54 WIB
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto memberikan arahan kepada personel saat memimpin apel KRYD malam Minggu di Mapolres Subang, Sabtu 8 Agustus 2026 malam (Dok. Istimewa)
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto memberikan arahan kepada personel saat memimpin apel KRYD malam Minggu di Mapolres Subang, Sabtu 8 Agustus 2026 malam (Dok. Istimewa)

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Subang untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," ujar AKBP Andi Purwanto.

Baca Juga: Usai viral temuan ratusan senjata di sekolah swasta Jaksel, kegiatan belajar diklaim tetap berjalan normal

"Kami juga mengimbau kepada para pengguna kendaraan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai ketentuan, serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar,” sambungnya.

Ia menekankan bahwa kehadiran polisi di lapangan diharapkan mampu menekan potensi gangguan kamtibmas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Respons keluhan warga

Penertiban knalpot tidak standar selama ini menjadi salah satu tuntutan warga yang menginginkan suasana malam yang lebih tenang dan nyaman.

Suara bising dari knalpot brong kerap dikeluhkan karena mengganggu aktivitas istirahat hingga memicu potensi konflik di lingkungan masyarakat.

Baca Juga: Kebakaran gedung Bapenda DKI Jakarta, titik api diduga dari lantai 11 yang direnovasi

Melalui KRYD ini, Polres Subang menunjukkan komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat dan merespons langsung persoalan yang dirasakan warga.

Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada pengendara agar lebih disiplin serta menjaga ketertiban di jalan raya.

Ke depan, kegiatan serupa akan terus ditingkatkan guna memastikan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Subang tetap aman, tertib, dan kondusif, khususnya pada momen-momen rawan seperti malam akhir pekan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X