Temuan ini menjadi salah satu pertimbangan utama bagi PTPN untuk tidak memberikan izin pengelolaan kepada masyarakat di wilayah tersebut.
“Dalam isi suratnya jelas tidak mengizinkan lahan tersebut dikelola oleh masyarakat,” ungkap Victor.
Disarankan tempuh jalur BPN
Menyikapi hal itu, DPRD Subang menyarankan para petani menempuh jalur administratif melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Victor menilai masih ada peluang bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan secara resmi sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Dukung Wali Kota Bandung proses hukum penebang pohon di Cihapit, LBI: Memang harus ditegakkan
Ia menegaskan DPRD memiliki keterbatasan kewenangan dan tidak bisa mengintervensi langsung kebijakan pengelolaan lahan milik PTPN, meskipun tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Silakan ajukan ke BPN agar diproses lebih lanjut,” katanya.
Belum ada kepastian hukum
Victor juga mengungkapkan selama ini tidak ada perjanjian kerja sama resmi antara petani dan pihak PTPN.
Kondisi ini membuat petani belum memiliki kepastian hukum atas lahan yang telah digarap selama bertahun-tahun.
Baca Juga: Reuni Akbar SMPN 1 Serangpanjang satukan 31 angkatan, 317 alumni hadir
Ia berharap ke depan ada kesepakatan yang memberikan perlindungan hukum bagi petani tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah Gunem Subang dalam memperjuangkan aspirasi petani secara damai dan konstitusional.
“Kalau ada langkah lanjutan dan melibatkan DPRD, kami siap mendukung,” tegasnya.***
Artikel Terkait
Terbongkar! Sindikat pestisida palsu di Subang raup untung dari petani, produksi capai 1.500 dus
Viral petani jemur gabah di Jalan Bypass Mamminasata Maros, tuai pro dan kontra warganet
Dilantik jadi anggota DPRD Subang, H. Sys Santo Delvis siap bawa aspirasi petani ke parlemen
Jeritan anak petani Tulungagung viral, ungkap kasus pupuk non subsidi yang jerat ayahnya
PTPN I Ciater didesak serahkan 20 persen lahan ke petani penggarap, ancaman sanksi menguat
Bertahun-tahun garap lahan, petani pertanyakan garapan proyek batalyon teritorial TNI di kawasan eks-HGU Tasikmalaya
Petani Subang kepung DPRD, tuntut hak garap lahan eks HGU yang mangkrak sejak 2002