Kasus pencabulan siswa SD di Tanjungbalai, Kadisdik ungkap perbedaan keterangan oknum guru dan keluarga korban

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Jumat, 24 Juli 2026 | 23:37 WIB
Momen guru ASN dan suami diduga lakukan pelecehan seksual (Instagram/wilis_medan)
Momen guru ASN dan suami diduga lakukan pelecehan seksual (Instagram/wilis_medan)

Guru A disebut sempat membantah keras tuduhan yang diarahkan kepadanya maupun suaminya.

Di sisi lain, hasil klarifikasi dengan keluarga korban justru mengarah pada dugaan keterlibatan guru tersebut.

Baca Juga: Audit BPKP disorot, evaluasi penghitungan kerugian negara dinilai mendesak

Keluarga menyebut bahwa A diduga turut menggiring korban ke rumahnya, tempat kejadian yang tidak diinginkan itu terjadi.

Menurut keterangan keluarga, pelaku utama dalam peristiwa tersebut adalah suami dari guru A.

Hal ini menjadi salah satu poin penting yang kemudian didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Polisi tetapkan suami guru sebagai tersangka

Pihak kepolisian dari Polres Tanjungbalai akhirnya menetapkan D, suami guru A, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan tersebut.

Baca Juga: Perpres ojol segera terbit, Dasco pimpin rakor lintas Kementerian bahas perlindungan pengemudi

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa pelapor, terlapor, serta sejumlah saksi.

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Ruslan, menyatakan bahwa D yang sebelumnya berstatus terlapor kini resmi menjadi tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 415 huruf (b) juncto Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Sementara itu, proses hukum terhadap kasus ini masih terus berjalan guna mengungkap fakta secara menyeluruh.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X