Tak hanya proses hukum, keluarga dokter Icha tantang anggota DPRD lakukan sumpah adat

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 10 Juli 2026 | 10:41 WIB
Keluarga mendiang dokter Icha menantang terlapor dugaan intimidasi untuk sumpah adat (Instagram/kemenkes_ri)
Keluarga mendiang dokter Icha menantang terlapor dugaan intimidasi untuk sumpah adat (Instagram/kemenkes_ri)

Baca Juga: Polri sita harta Rp476 miliar diduga milik Jampidsus usai ramai kontroversi jaksa tangkap jenderal polisi, ada apa?

Ia juga menekankan bahwa sumpah adat bukan pengganti hukum formal negara, melainkan pelengkap dari sisi moral dan budaya.

“Ini bukan untuk menggantikan hukum negara, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral di hadapan leluhur, adat, pemerintah, dan gereja,” jelas Fabianus.

Kronologi dugaan intimidasi dokter Icha

Peristiwa ini bermula pada 13 Juni 2026 saat dokter Icha bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan menerima pasien rujukan dari RSUD Kefamenanu ke RS Leona akibat gigitan ular.

Pasien tersebut diketahui merupakan keluarga dari salah satu anggota DPRD TTU.

Baca Juga: Hanya dalam 3 bulan, ada misteri kematian 3 dokter yang kini hebohkan jagat medsos dengan isu bullying di baliknya

Dalam penanganannya, dokter Icha disebut telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP), termasuk melakukan konsultasi dengan dokter spesialis.

Namun, pihak keluarga pasien diduga tidak menerima penanganan tersebut dan melakukan tindakan intimidasi terhadap dokter Icha.

Tekanan yang dialami diduga berdampak pada kondisi psikologis korban hingga mengalami depresi. Hingga akhirnya, dokter Icha ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Perumahan RSS Baumata, Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada 26 Juni 2026.

Baca Juga: Kabar wafatnya dr. Adrian Rantung picu sorotan di medsos, akankah penyebab kematian dokter PPDS Manado itu diusut tuntas?

Sorotan publik dan harapan keadilan

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan pejabat publik serta menyangkut dugaan intimidasi terhadap tenaga medis.

Publik kini menantikan kejelasan hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum serta langkah tegas dari lembaga terkait.

Sementara itu, langkah keluarga yang mengajukan sumpah adat dinilai sebagai bentuk upaya mencari keadilan secara menyeluruh, baik melalui jalur hukum maupun pendekatan moral dan budaya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X