Polisi buru pelaku yang tinggalkan bayi di toilet KA Sancaka Yogyakarta-Surabaya Gubeng, mulai cek CCTV

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 5 Juli 2026 | 22:15 WIB
Geger penemuan bayi di KA Sancaka Yogyakarta-Surabaya Gubeng (Threads/merapi_uncover - Polresta Surakarta)
Geger penemuan bayi di KA Sancaka Yogyakarta-Surabaya Gubeng (Threads/merapi_uncover - Polresta Surakarta)

“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi agar segera melaporkan ke kepolisian. Ini penting untuk mempercepat pengungkapan kasus,” tambahnya.

Baca Juga: Tambang galian C diduga ilegal di Banyuwangi naik penyidikan, warga teriak lingkungan rusak

Bayi dirawat intensif di RS Bhayangkara

Sementara itu, bayi laki-laki yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan tersebut saat ini telah mendapatkan perawatan medis.

Ia dirawat secara intensif di RS Bhayangkara Surakarta guna memastikan kondisi kesehatannya stabil.

Pihak kepolisian memastikan keselamatan bayi menjadi prioritas utama setelah proses evakuasi dilakukan. Tim medis terus memantau perkembangan kondisi bayi tersebut.

Kronologi penemuan di dalam kereta

Penemuan bayi terjadi sekitar pukul 07.20 WIB saat kereta dalam perjalanan.

Baca Juga: Bambang Herdadi dorong MBG dilanjutkan: Kunci lahirkan generasi sehat dan kompetitif

Petugas yang sedang bertugas menemukan bayi tersebut di toilet kereta eksekutif 3 dan segera melaporkannya ke pihak terkait.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan bahwa setelah ditemukan, bayi langsung dievakuasi saat kereta tiba di Stasiun Solo Balapan.

“Petugas menemukan bayi di toilet dan langsung berkoordinasi dengan pusat pengendalian pelayanan di stasiun,” jelas Feni.

Bayi kemudian diserahkan ke Pos Kesehatan Stasiun Solo Balapan sekitar pukul 07.30 WIB sebelum akhirnya dirujuk untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut di rumah sakit.

Baca Juga: Pecah tangis ibu usai putrinya jadi korban aniaya oknum polisi di Tegal: Mending badan saya dipukul, ketimbang hati

KAI dukung pengungkapan kasus

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X