Asap hitam membumbung saat kebakaran TPA Jatiwaringin, BNPB libatkan helikopter untuk pemadaman

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 2 Juli 2026 | 00:45 WIB
Warga keluhkan asap kebakaran di TPA Jatiwaringin, Tangerang, Banten (Threads/qibtii05)
Warga keluhkan asap kebakaran di TPA Jatiwaringin, Tangerang, Banten (Threads/qibtii05)

Sebagai langkah antisipasi, pihak terkait telah mendirikan posko pengungsian sekaligus layanan medis darurat bagi warga terdampak.

Posko tersebut dilengkapi dengan ambulans, tenaga medis, serta tim dari Palang Merah Indonesia (PMI).

Baca Juga: Pertamina ungkap alasan turunkan harga Pertamax Turbo dan 2 BBM nonsubsidi lainnya, sebut soal dinamika pasar minyak dunia

Warga yang mengalami gangguan pernapasan akibat asap dapat langsung mendapatkan penanganan di lokasi.

Kehadiran fasilitas ini menjadi sangat penting, mengingat banyaknya warga rentan yang terdampak.

Beberapa warga bahkan memilih mengungsi sementara untuk menghindari paparan asap yang semakin pekat, terutama mereka yang memiliki kondisi kesehatan sensitif.

Helikopter dikerahkan untuk water bombing

Untuk mempercepat proses pemadaman, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengerahkan dua unit helikopter untuk melakukan water bombing atau penyiraman air dari udara.

Baca Juga: Jerit tangis dr. Icha dalam telepon, jadi percakapan terakhir yang masih membekas di ingatan sang ibu

Langkah ini diambil karena sebagian area kebakaran sulit dijangkau oleh mobil pemadam kebakaran.

Sebelumnya, sebanyak 10 unit mobil damkar telah dikerahkan untuk menangani api di titik-titik yang dapat diakses dari darat.

Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, menyebut bahwa operasi udara ini akan terus dilakukan sesuai kebutuhan.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan dilakukan operasi modifikasi cuaca apabila kondisi belum membaik.

Baca Juga: Ahli toksinologi ungkap detik-detik dokter Icha ditelepon berulang kali: Saya dibentak-bentak

Operasional bandara tetap normal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X