Kronologi insiden kebakaran di RSUD Dr Soetomo Surabaya, diduga dari korsleting listrik ruang farmasi lantai 5

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 15 Mei 2026 | 14:47 WIB
Menyoroti update terkini para korban insiden kebakaran di RSUD Dr Soetomo Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 15 Mei 2026 (Instagram.com/@ini_surabaya)
Menyoroti update terkini para korban insiden kebakaran di RSUD Dr Soetomo Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 15 Mei 2026 (Instagram.com/@ini_surabaya)

 

GENMILENIAL.ID – Insiden kebakaran yang terjadi di Gedung Pusat Pelayanan Jantung Terpadu (PPJT) RSUD Dr Soetomo, Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat 15 Mei 2026 menjadi sorotan publik.

Peristiwa tersebut ramai diperbincangkan di media sosial setelah beredar video dan foto yang memperlihatkan asap tebal menyelimuti area rumah sakit sejak pagi hari.

Salah satu unggahan datang dari akun Instagram @ini_surabaya yang melaporkan kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB.

“Asap tebal selimuti RSUD Dr Soetomo pagi ini,” tulis akun tersebut.

Baca Juga: Usai viral menolak final ulang LCC MPR, sosok Kepala Sekolah SMAN 1 Pontianak ternyata pernah bikin tesis ‘Perilaku Sosial Anak’

Dalam laporan yang sama disebutkan bahwa insiden ini mengakibatkan satu pasien meninggal dunia, sementara 36 pasien lainnya berhasil dievakuasi dengan selamat.

Asap tebal sempat hambat evakuasi

Berdasarkan informasi di lapangan, kebakaran dilaporkan berasal dari lantai 5 Gedung PPJT yang merupakan area layanan jantung.

Kobaran api yang muncul menyebabkan asap tebal menyebar hingga ke beberapa lantai, termasuk ruang ICU di lantai 6.

Kondisi tersebut sempat menyulitkan proses evakuasi pasien, terutama mereka yang dalam kondisi kritis dan membutuhkan penanganan khusus.

Baca Juga: Teguran menohok Helmy Yahya soal ucapan MC LCC 4 Pilar MPR Kalbar: Pikirkan dulu sebelum bicara

Meski demikian, petugas rumah sakit bersama tim terkait tetap berupaya mengevakuasi seluruh pasien secara bertahap ke area yang lebih aman.

Tim internal sempat gunakan APAR

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X