Viral dugaan 3 karyawan toko percetakan di Kalibaru Jakpus disekap dalam gudang, bosnya minta tebusan Rp50 juta

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Minggu, 28 Juni 2026 | 22:19 WIB
Menyoroti insiden viral 3 karyawan yang diduga disekap oleh bosnya dalam gudang sebuah toko percetakan di Kalibaru, Jakarta Pusat (Instagram.com/@cicitvjambi)
Menyoroti insiden viral 3 karyawan yang diduga disekap oleh bosnya dalam gudang sebuah toko percetakan di Kalibaru, Jakarta Pusat (Instagram.com/@cicitvjambi)

"Barang tersebut kemudian dititipkan kepada dua rekannya untuk dijual tanpa sepengetahuan mereka bahwa barang itu merupakan hasil pencurian," tulis unggahan yang sama.

Baca Juga: Latsar calon manajer Kopdes jadi sorotan, Kemhan pastikan pelatihan SPPI berbeda dengan pendidikan militer untuk prajurit

Alih-alih melaporkan dugaan pencurian tersebut ke pihak berwajib, pemilik toko justru diduga mengambil tindakan sendiri dengan menyekap para karyawannya.

Diduga minta tebusan Rp50 juta

Tak hanya menyekap, pemilik toko percetakan tersebut juga diduga meminta uang tebusan kepada keluarga korban.

Orang tua masing-masing korban disebut diminta menyerahkan uang sebesar Rp50 juta sebagai syarat pembebasan.

"Orang tua masing-masing korban juga diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp50 juta," demikian keterangan dalam postingan tersebut.

Baca Juga: Viral karyawan minimarket di Ambon iseng bakar kaki bocah, berujung klarifikasi dan permintaan maaf

"(Hal itu) sebagai syarat agar anak mereka dibebaskan," sambungnya.

Polisi amankan terduga pelaku

Menindaklanjuti kasus yang viral tersebut, pihak kepolisian dilaporkan telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi penyekapan.

Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kronologi lengkap maupun status hukum para pelaku.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, sementara publik berharap adanya penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan yang dinilai melanggar kemanusiaan tersebut.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X