Nasib motor listrik BGN: Bukan barang sitaan, Kejagung izinkan untuk didistribusikan

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Rabu, 24 Juni 2026 | 19:54 WIB
Motor listrik BGN yang menyeret eks pimpinan terkait dugaan korupsi pengadaan dan jual beli titik SPPG (TikTok/chokocips.42)
Motor listrik BGN yang menyeret eks pimpinan terkait dugaan korupsi pengadaan dan jual beli titik SPPG (TikTok/chokocips.42)

Baca Juga: Usai penangkapan Taufik Hidayat, muncul isu utang pinjol korban aniaya yang kini diklaim sudah lunas

Bisa didistribusikan meski kasus berjalan

Terkait pemanfaatan motor listrik tersebut, Kejagung menyatakan bahwa penggunaannya akan diserahkan kepada BGN dengan tetap berkoordinasi.

“Nanti penggunaannya kami serahkan kepada BGN, termasuk pengeluarannya dari gudang akan kami fasilitasi,” ujarnya.

Syarief juga memastikan bahwa motor listrik tersebut tetap dapat didistribusikan meski proses hukum masih berlangsung.

“Boleh didistribusikan karena tidak kami sita,” tegasnya.

Baca Juga: Drama penangkapan tersangka aniaya Taufik Hidayat, si penagih utang yang ‘licin’ dan sempat diuber warga se-Jabar

Dugaan markup dalam pengadaan

Diketahui, BGN melakukan pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik dengan total anggaran mencapai Rp1,03 triliun.

Kendaraan tersebut direncanakan untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam program MBG.

Namun, dalam prosesnya diduga terjadi markup harga saat pengadaan dilakukan. Selain itu, vendor yang terlibat juga disebut belum memenuhi persyaratan.

Dalam kasus ini, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Baca Juga: Waspada oknum tak bertanggung jawab, ramai warganet soroti atribut petugas Sensus Ekonomi 2026: Ini menyangkut data pribadi

Jumlah tersangka kemudian bertambah dengan nama Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing.

Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam proyek pengadaan tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X