Drama penangkapan tersangka aniaya Taufik Hidayat, si penagih utang yang ‘licin’ dan sempat diuber warga se-Jabar

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Rabu, 24 Juni 2026 | 17:23 WIB
Menyoroti fakta terkini dugaan kasus penganiayaan kekasih di Bandung, Jawa Barat usai tersangka kini dibekuk polisi (Instagram.com/@jabodetabek24info)
Menyoroti fakta terkini dugaan kasus penganiayaan kekasih di Bandung, Jawa Barat usai tersangka kini dibekuk polisi (Instagram.com/@jabodetabek24info)

Namun, sayembara tersebut tidak berlanjut karena polisi lebih dulu berhasil menangkap tersangka.

Baca Juga: Diduga 3 tahun aniaya kekasih, ini kronologi perilaku sadis Taufik Hidayat yang kini mendekam di sel Mapolda Jabar

Terungkap dari laporan kakak korban

Kasus ini pertama kali terungkap setelah kakak korban berinisial ASS melapor ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026.

Ia mengaku menerima pesan dari seseorang tak dikenal melalui WhatsApp yang mengabarkan kondisi adiknya.

Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

ASS kemudian mendatangi rumah sakit dan mendapati kondisi adiknya sangat memprihatinkan.

Baca Juga: Diduga terkait berita korupsi, delapan media mitra Promedia Group diserang DDoS

Pertemuan itu menjadi yang pertama setelah korban diduga tidak terlihat selama tiga tahun.

Kondisi korban memprihatinkan

Kapolda Jabar menyebut korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya kerusakan organ, terutama pada bagian mata dan wajah.

“Ada bagian tubuh yang tidak berfungsi, termasuk mata. Ditemukan juga luka akibat benda tajam dan bekas kekerasan lainnya,” jelas Rudi.

Selain itu, ditemukan luka seperti sundutan rokok yang memperkuat dugaan kekerasan berulang terhadap korban.

Baca Juga: Kronologi bus TransJakarta tabrak separator di Halte Cikoko Jaktim, sopir diduga kurang konsentrasi

Pihak RSHS Bandung kini telah membentuk tim medis khusus yang terdiri dari dokter spesialis untuk menangani korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X