Diduga 3 tahun aniaya kekasih, ini kronologi perilaku sadis Taufik Hidayat yang kini mendekam di sel Mapolda Jabar

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Rabu, 24 Juni 2026 | 08:30 WIB
Menyoroti kronologi penangkapan tersangka kasus aniaya kekasih di Bandung yang kini mendekam di sel Mapolda Jabar (Instagram.com/@humaspoldajabar)
Menyoroti kronologi penangkapan tersangka kasus aniaya kekasih di Bandung yang kini mendekam di sel Mapolda Jabar (Instagram.com/@humaspoldajabar)

“Kita akan melibatkan ahli kejiwaan supaya mendapatkan gambaran kondisi mental tersangka,” jelasnya.

Baca Juga: Ketua KONI Subang soroti pembinaan atlet, dorongan target 5 besar Porprov menguat

Langkah ini diambil sebagai bagian dari pendalaman penyidikan, mengingat tindakan yang dilakukan dinilai melampaui batas kewajaran.

Perilaku dinilai sadis dan tidak wajar

Pihak kepolisian menilai tindakan Taufik terhadap korban tergolong sadis. Selama ini, korban diduga mengalami penganiayaan berat hingga penyekapan dalam waktu yang cukup lama.

“Ini sesuatu yang tidak wajar, perilaku yang bisa dikatakan sadis terhadap pasangan,” tegas Rudi.

Saat ini, tersangka telah mendekam di sel khusus Mapolda Jabar dengan pengawasan ketat, termasuk melalui CCTV.

Baca Juga: Menyoroti temuan 100 titik SPPG fiktif di Cilacap, terungkap lokasinya di kuburan hingga hutan

Polisi juga memastikan bahwa selama pelarian, Taufik bergerak sendiri tanpa bantuan pihak lain.

Kronologi korban disekap 3 tahun

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga disekap di sebuah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Selama tiga tahun, korban mengalami berbagai bentuk kekerasan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengungkapkan kondisi korban sangat memprihatinkan.

“Kedua matanya mengalami kebutaan. Gigi depan rontok dan bibir sumbing,” ujarnya.

Baca Juga: Jadi korban salah sasaran, warga Soreang mengaku sempat dikira pelaku penyekapan dan penyiksaan di Bandung

Luka-luka tersebut diduga akibat hantaman benda tumpul maupun senjata tajam yang dilakukan secara berulang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X