Menyoroti temuan 100 titik SPPG fiktif di Cilacap, terungkap lokasinya di kuburan hingga hutan

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 23 Juni 2026 | 23:10 WIB
Ilustrasi - penemuan 100 titik SPPG yang diduga fiktif di wilayah Kabupaten Cilacap (Instagram/badangizinasional.ri)
Ilustrasi - penemuan 100 titik SPPG yang diduga fiktif di wilayah Kabupaten Cilacap (Instagram/badangizinasional.ri)

“(Titik SPPG) ada yang di tengah hutan, di tengah sawah, ada di tengah kuburan,” ungkap Ammy.

Baca Juga: Bupati Subang turun langsung dukung Pencanangan Sensus Ekonomi 2026, Kang Rey: Data jadi kunci arah pembangunan

Ia menilai kondisi ini mengindikasikan adanya persoalan serius, termasuk dugaan praktik jual beli titik dalam program tersebut.

Menurutnya, hal ini harus segera dibenahi agar pelaksanaan program MBG tidak menyimpang dari tujuan awalnya.

Pendaftaran ditutup, titik fiktif akan dihapus

Sebagai langkah penanganan, Pemerintah Kabupaten Cilacap memutuskan untuk menutup sementara pendaftaran pembukaan titik SPPG.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat bersama tim investigasi guna memastikan validitas data sebelum program dilanjutkan.

Baca Juga: Harapan di balik rapor, kisah haru petugas Damkar dampingi siswa yatim piatu di Ciamis

“Portal pendaftaran pembukaan titik SPPG ditutup. Kemudian untuk titik fiktif yang sudah teridentifikasi, dihapus lebih dulu sebelum nanti kita lanjut lagi programnya,” jelas Ammy.

Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki sistem pendataan sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.

Program MBG dipastikan tetap berjalan

Meski diwarnai temuan tersebut, Ammy menegaskan bahwa program MBG di Kabupaten Cilacap tidak akan dihentikan.

Ia memastikan pemerintah daerah tetap berkomitmen menjalankan program tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kronologi mobil BMW di Jakbar remuk digetok warga usai diduga tabrak lari pengemudi ojol dan seorang wanita

“Program MBG tidak akan dihentikan di Kabupaten Cilacap. Yang perlu dilakukan adalah memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai tujuan dan ketentuan,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X