Kini, JF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atas perbuatannya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pengguna jalan untuk tetap mengendalikan emosi saat berkendara serta menyelesaikan konflik secara bijak tanpa kekerasan.***
Artikel Terkait
Sopir bajaj di Tanah Abang ngaku dipalak hingga Rp100 ribu per hari, videonya bikin geram
Mobil SPPG Sepatnunggal terciduk buang sampah, alasan sopir picu perdebatan
Viral travel ugal-ugalan di Tol Purbaleunyi, sopir minta maaf dan ditilang polisi
Diduga halangi ambulans di tol Serpong, sopir mobil dinas tuai sorotan usai respons emosional
Sopir Pajero penabrak pedagang buah di Jaktim ditangkap, polisi soroti sikap tak bertanggung jawab pelaku
Kronologi kecelakaan mobil MBG yang tabrak lapak pedagang tahu krispi di Bekasi, sopir diduga banting setir karena kaget
Mobil sport kesayangannya terhantam Taksi Green SM, pemilik justru kecam perusahaan yang malah tuntut sopir ganti rugi