Sopir taksol viral ngamuk di Tol JORR diciduk polisi, buntut rusak spion mobil pakai kunci roda

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Senin, 1 Juni 2026 | 18:18 WIB
Pelaku perusakan mobil di Tol JORR yang viral di sosial media telah ditangkap Polisi (Instagram/resmob_pmj)
Pelaku perusakan mobil di Tol JORR yang viral di sosial media telah ditangkap Polisi (Instagram/resmob_pmj)

GENMILENIAL.ID – Aksi seorang sopir taksi online yang mengamuk di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, pria tersebut terlihat merusak mobil pengendara lain dengan menggunakan kunci roda.

Aksi itu pun menuai sorotan publik dan berujung pada penangkapan pelaku oleh pihak kepolisian.

Pelaku yang diketahui berinisial JF akhirnya ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 Mei 2026.

Baca Juga: 4 Fakta ledakan diduga bom sisa PD II di Biak Papua, 5 orang tewas dan 3 hilang

Ia diamankan di kediamannya yang berada di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Dipicu emosi sesaat di jalan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa aksi perusakan tersebut dipicu oleh emosi sesaat saat berkendara di jalan tol.

Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibisono, menjelaskan bahwa pelaku merasa kesal karena tidak diberi jalan saat hendak menyalip kendaraan korban.

“Pelaku merasa tidak diberikan jalan pada saat mau menyalip dari sisi kiri, sehingga timbul rasa kesal,” ujarnya kepada awak media, Minggu, 31 Mei 2026.

Baca Juga: ESAI: Mengapa kita harus menulis

Akibat emosi tersebut, pelaku kemudian mendatangi kendaraan korban dan melakukan aksi perusakan tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum.

Diduga tertekan karena sepi penumpang

Selain faktor emosi di jalan, polisi juga menyebut kondisi pekerjaan pelaku turut memengaruhi tindakannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X