Komentar serupa juga menilai bahwa pola penagihan tersebut menjadi tanda peringatan (red flag) bagi calon jemaah.
Sementara itu, Ahmad Syah Farhan saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 29 Mei 2026 guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian luas sekaligus pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah, terutama terkait sistem pembayaran dan transparansi layanan.***
Artikel Terkait
Mobil travel masuk jurang di Majalengka, 20 penumpang jadi korban, 6 orang meninggal
Cerita korban selamat kecelakaan travel di Majalengka, penumpang sempat teriak minta sopir pelan
Viral travel ugal-ugalan di Tol Purbaleunyi, sopir minta maaf dan ditilang polisi
Pengantin korban penipuan WO Marwah di Bekasi lapor polisi, sebut kerugian capai Rp85,5 juta
Viral dugaan penipuan riset di konferensi internasional, bagaimana bisa lolos seleksi?
Rifaldy Fajar buka suara soal viralnya dugaan penipuan riset, akui catut nama sejumlah kampus tanpa izin: Kami mohon maaf
Kasus Hanania Travel: Penipuan umrah Rp12 miliar, gagal berangkatkan ratusan jemaah sesuai jadwal