GENMILENIAL.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakhiri sistem pemilu serentak mulai 2029 mendatang menuai beragam tanggapan.
Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, menyambut baik langkah ini sebagai bentuk inovasi demokrasi, namun mengingatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu agar tidak meremehkan konsekuensi besar di baliknya.
Putusan MK melalui Nomor 135/PUU-XXII/2024 itu menetapkan pemisahan pemilu nasional yang mencakup presiden/wapres, DPR, dan DPD dengan pemilu lokal (gubernur, bupati/wali kota, DPRD) yang akan berlangsung selang dua hingga dua setengah tahun kemudian.
Baca Juga: Trump klaim gencatan senjata Israel-Hamas segera terwujud: Pekan depan bisa jadi momen bersejarah
“Inovasi ini positif, tapi jeda dua tahun bukan persoalan kecil,” ujar Sultan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 28 Juni 2025.
DPT bisa terganggu, UU harus segera disinkronkan
Sultan menilai bahwa jeda waktu antarpemilu berisiko mengganggu validitas Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang sangat sensitif terhadap perubahan jumlah penduduk.
“Dua tahun bisa mengubah banyak hal—jumlah penduduk, usia pemilih, migrasi—dan ini menuntut pembaruan data pemilih yang jauh lebih cepat dan kompleks,” ujarnya.
Tak hanya soal teknis, Sultan juga menekankan bahwa sejumlah Undang-Undang mesti disesuaikan, termasuk UU MD3 yang mengatur struktur dan wewenang lembaga legislatif.
“Keputusan MK ini juga jadi momentum untuk menata ulang struktur kekuasaan legislatif, termasuk dalam UU MD3,” tegasnya.
Momentum benahi demokrasi, tapi waspada fragmentasi
Menurut Sultan, pemisahan pemilu juga membawa potensi politik baru, baik positif maupun negatif.
Baca Juga: Setelah Iran-Israel, Trump incar Afrika: Klaim tengah damai Kongo-Rwanda lewat mediasi AS
Artikel Terkait
Istana akhirnya tanggapi usulan DPD soal Makan Bergizi Gratis dibiayai dari zakat: Memalukan!
Rayakan HPN 2025 dan HUT ke-7, DPD IWOI Subang gelar potong tumpeng dan santunan yatim di Rumah Harapan Cigadung
FSPI desak KPK tindaklanjuti dugaan praktik suap pemilihan Ketua DPD RI 2024-2029
Daftar 29 musisi Indonesia yang gugat UU Hak Cipta ke MK, tuntut kejelasan sistem royalti
Kemendagri: Putusan MK soal pendidikan gratis akan disesuaikan dengan perencanaan fiskal daerah
Menkes Budi minta MK tolak gugatan IDI, klaim UU kesehatan selaras konstitusi
MK putuskan pemilu nasional dan daerah dipisah mulai 2029, soroti beban penyelenggara dan jenuhnya pemilih