Menurutnya, putusan MK ini juga menjadi penguat terhadap aturan keterwakilan perempuan yang selama ini sudah diterapkan dalam beberapa pemilu sebelumnya.
Baca Juga: Sholat Idul Adha di Mako Polres Subang, 12 sapi dan 10 domba disalurkan untuk masyarakat
Parpol bisa didiskualifikasi
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam Pileg dapat dicoret dari keikutsertaan dalam pemilu.
Putusan tersebut juga menyatakan bahwa Pasal 245 Undang-Undang Pemilu yang belum mengatur sanksi secara tegas dinilai bertentangan dengan prinsip konstitusi, termasuk kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil, serta kepastian hukum.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan partai politik lebih serius dalam mendorong keterlibatan perempuan dalam proses politik, sehingga tercipta sistem demokrasi yang lebih inklusif dan representatif di Indonesia.***
Artikel Terkait
Pisah Pemilu 2029, DPD ingatkan risiko politik dan administratif: Jeda dua tahun bukan masalah kecil
Puan Maharani sebut pimpinan parpol akan kumpul usai putusan MK pisahkan pemilu
Jokowi: Masuk Senayan bukan lagi target, tapi keharusan untuk PSI di Pemilu 2029
Kaesang minta maaf gagal bawa PSI ke Senayan, janji bangkit di Pemilu 2029: Kali ini kita punya 4 tahun!
Ketua KPU Subang tegaskan pencurian logistik pemilu terjadi di Gudang SKB, bukan gudang utama
Pertarungan narasi Papua di media digital semakin tajam di Pemilu 2024
Bidik 7 kursi DPRD Subang di Pemilu 2029, Demokrat mulai panaskan mesin partai