Dukung putusan MK, Dasco: Kuota 30 persen caleg perempuan akan diakomodir di RUU Pemilu

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 27 Mei 2026 | 17:48 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco mendukung putusan MK terkait sanksi bagi parpol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif (Instagram.com/@sufmi_dasco)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco mendukung putusan MK terkait sanksi bagi parpol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif (Instagram.com/@sufmi_dasco)

Menurutnya, putusan MK ini juga menjadi penguat terhadap aturan keterwakilan perempuan yang selama ini sudah diterapkan dalam beberapa pemilu sebelumnya.

Baca Juga: Sholat Idul Adha di Mako Polres Subang, 12 sapi dan 10 domba disalurkan untuk masyarakat

Parpol bisa didiskualifikasi

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam Pileg dapat dicoret dari keikutsertaan dalam pemilu.

Putusan tersebut juga menyatakan bahwa Pasal 245 Undang-Undang Pemilu yang belum mengatur sanksi secara tegas dinilai bertentangan dengan prinsip konstitusi, termasuk kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil, serta kepastian hukum.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan partai politik lebih serius dalam mendorong keterlibatan perempuan dalam proses politik, sehingga tercipta sistem demokrasi yang lebih inklusif dan representatif di Indonesia.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X