Baca Juga: Pengantin korban penipuan WO Marwah di Bekasi lapor polisi, sebut kerugian capai Rp85,5 juta
Selain itu, jika terbukti menimbulkan dampak lingkungan, pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Polisi tegaskan tak akan berhenti
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas aktivitas tambang ilegal yang masih terjadi di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan berhenti. Selama masih ada aktivitas tambang yang tidak berizin dan berpotensi merusak lingkungan, kami akan terus bertindak. Ini bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat Subang,” tegasnya.
Baca Juga: WO Marwah dikuliti eks karyawan, gaji telat hingga ancaman UU ITE terungkap
Ia menambahkan, tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pemanggilan pihak pengelola untuk pemeriksaan lebih mendalam, koordinasi lintas instansi, serta penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa persoalan tambang ilegal di Subang belum sepenuhnya tuntas.
Dibutuhkan pengawasan ketat, penindakan tegas, serta peran aktif masyarakat agar praktik serupa tidak terus berulang.***
Artikel Terkait
Tanggapi aksi demo, DPRD Subang keluarkan dua rekomendasi ini terkait aktivitas tambang ilegal di Subang
Singgung kasus Harvey Moeis, Dirut PT Timah soroti maraknya tambang ilegal meski banyak kapal ponton ditertibkan
Prabowo ultimatum: Tak ada ampun untuk jenderal atau partai terlibat tambang ilegal
Di hadapan Wapres Gibran, mahasiswa Kalsel bongkar 180 dugaan tambang ilegal dan soroti banjir tahunan
Pemprov Jabar kunci investasi Rp296,8 triliun, gaspol bereskan tambang ilegal dan sampah regional
Tambang ilegal hambat Tol Patimban, Kang Rey desak payung hukum tegas untuk PSN Subang
Tambang ilegal Subang disikat! Polisi segel lokasi dan kejar jaringan PETI