Aksi mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta soroti dugaan kekerasan seksual, tuntut transparansi kampus

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 20 Mei 2026 | 22:44 WIB
Menyoroti aksi demonstrasi mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta terkait kasus dugaan kekerasan seksual dosen di lingkungan kampus (Dok. UPN Veteran Yogyakarta - Instagram.com/@himahiupnvyk)
Menyoroti aksi demonstrasi mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta terkait kasus dugaan kekerasan seksual dosen di lingkungan kampus (Dok. UPN Veteran Yogyakarta - Instagram.com/@himahiupnvyk)

Ketua BEM UPN Yogyakarta, Muhammad Risyad Hanafi, turut mengungkap adanya pola atau modus yang digunakan dalam dugaan kekerasan seksual tersebut, salah satunya melalui candaan seksis.

Baca Juga: Skandal penipuan proyek dapur MBG di Jabar, 13 korban rugi Rp1,9 miliar

Menurutnya, jumlah korban diperkirakan mencapai belasan hingga puluhan mahasiswa dari berbagai fakultas, termasuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).

“Bentuknya ada fisik dan nonverbal. Ada juga video-video yang kami himpun sebagai bukti,” jelas Risyad.

Ia menambahkan, candaan yang mengandung unsur seksis kerap disampaikan oleh terduga pelaku dalam forum kelas maupun ruang publik kampus.

“Bagaimana beliau bertutur kata di dalam kelas ataupun forum terbuka dengan jokes-jokes seksisnya,” lanjutnya.

Baca Juga: Teguran bocah ke terduga maling sepeda di Jakpus tuai pujian warganet

Tuntutan tegas: Nonaktifkan dan investigasi

Sebagai tindak lanjut dari aksi tersebut, mahasiswa bersama pihak rektorat telah menandatangani kesepakatan.

Salah satu poin utama adalah penonaktifan para dosen terduga pelaku dalam waktu maksimal tiga hari.

Mahasiswa juga mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap laporan yang ada.

Jika terbukti bersalah, mereka meminta agar sanksi dijatuhkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Viral voice note diduga pesan terakhir, mahasiswi teknik Unhas ditemukan meninggal di area kampus

“Kami menuntut komitmen serta transparansi dari penanganan kasus, kemudian perlindungan dan hak restitusi korban menjadi yang paling utama,” tegas Risyad.

Sorotan publik dan desakan perubahan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X