Nekat curi Rp66 juta demi biaya nikah, aksi mantan karyawan di Pamanukan berakhir di tangan polisi

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 5 Mei 2026 | 17:11 WIB
Pelaku pencurian uang puluhan juta di toko busana Pamanukan, ARR (19 tahun), diamankan polisi usai gagal kabur dan terjatuh saat mencoba melarikan diri, Senin, 4 Mei 2026 (Dok. Istimewa)
Pelaku pencurian uang puluhan juta di toko busana Pamanukan, ARR (19 tahun), diamankan polisi usai gagal kabur dan terjatuh saat mencoba melarikan diri, Senin, 4 Mei 2026 (Dok. Istimewa)

Setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Pamanukan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di rumah calon mertuanya.

Saat hendak ditangkap, pelaku sempat mencoba kabur dengan memanjat atap aula Kantor Desa Rancasari. Namun upayanya gagal setelah terjatuh dari ketinggian sekitar 6 meter.

Baca Juga: SMSI: Pendirian perusahaan pers hak asasi, tak perlu verifikasi Dewan Pers

“Pelaku mencoba kabur dengan naik ke atap aula, namun terjatuh dan langsung diamankan petugas,” kata Udin.

Akibat kejadian tersebut, pelaku mengalami luka di bagian kaki dan sempat mendapatkan perawatan di puskesmas sebelum dibawa ke Mapolsek Pamanukan.

Uang curian untuk modal pernikahan

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri karena membutuhkan biaya untuk pernikahan yang direncanakan berlangsung pada 20 Mei 2026.

Sebagian uang hasil curian bahkan telah digunakan, termasuk diberikan kepada calon mertua untuk kebutuhan pernikahan seperti rias pengantin, uang dapur, hingga biaya administrasi.

Baca Juga: Isu rob dan penurunan tanah jadi sorotan, Kang Rey hadiri Kick Off Meeting perlindungan Pantura

Polisi berhasil mengamankan sisa uang sebesar Rp12.500.000 dari pelaku serta Rp23.500.000 dari calon mertua. Selain itu, satu unit handphone yang dibeli dari uang curian turut disita sebagai barang bukti.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di tahanan Polsek Pamanukan. Rencana pernikahan yang sudah di depan mata pun terancam batal.

“Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Udin.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X