Menanggapi hal itu, Charles menegaskan bahwa definisi hukum tetap berlaku tanpa melihat latar belakang kejadian.
Baca Juga: Dulu kerja di bengkel karena ayah stroke, kini Hendi bisa sekolah gratis dan kejar mimpi
“Saya bicara konteks perspektif hukum ya Pak. Saya hadir atas nama negara, ini sesuai dengan KUHP. Kalau dipukul lebih dari satu orang, dua orang, atau lebih, namanya jadinya pengeroyokan,” jelasnya.
Polisi tegaskan tak bisa bebaskan sepihak
Menjawab tuntutan warga, pihak kepolisian memastikan tidak bisa langsung membebaskan ketiga terduga pelaku.
Hal itu karena proses hukum masih berjalan dan belum ada kesepakatan damai antara pihak keluarga korban dan pihak terkait.
“Kepolisian tetap beracuan pada hukum. Kami tidak bisa membebaskan sepihak karena penyelesaian secara damai masih berat sebelah, terutama dari pihak keluarga yang meninggal dunia,” tegas Charles.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat memang boleh melakukan pencegahan terhadap pelaku kejahatan, namun tidak boleh melakukan tindakan berlebihan.
“Jika tindakan tersebut berubah menjadi aksi pengeroyokan atau pemukulan yang berlebihan hingga menyebabkan kematian, itu sudah merupakan pelanggaran hukum yang berbeda,” lanjutnya.
Kronologi: Berawal dari pencurian motor
Kasus ini bermula dari dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi pada 11 April 2026 di area Klinik Sri Agung Medika.
Dua terduga pelaku berinisial AS (24 tahun) dan RG (28 tahun) kepergok warga saat beraksi.
Baca Juga: Motor Suzuki Thunder terbakar di SPBU Ciledug, diduga akibat bensin meluap
Keduanya kemudian dikejar warga hingga ke jalan Kampung Sri Agung–Bandar Sari.
Artikel Terkait
Nekat curi motor yang sudah digembok di pesawahan, pelaku curanmor diamankan anggota Jatanras Polres Subang
Pura-pura beli roti melalui medsos, seorang pelaku curanmor dan dua orang saksi diamankan Sat Reskrim Polres Subang
Amankan tersangka curanmor dengan modus COD, Polres Subang kembalikan motor penjual roti di Mapolres Subang
Viral! pelaku curanmor di Palembang diduga tembak warga saat kepergok, seorang wanita terluka
Dihakimi massa saat diduga curanmor di Subang, satu tewas dan satu kritis, polisi tegaskan warga tak boleh main hakim sendiri
Kurang dari 24 jam, polisi tangkap 8 pelaku main hakim sendiri di kasus curanmor Subang
Polisi bongkar jaringan curanmor Subang, 9 pelaku ditangkap dan 21 motor curian disita