Ribuan warga geruduk Polres Lampung Tengah, desak bebaskan 3 terduga pengeroyok maling motor

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Senin, 20 April 2026 | 12:55 WIB
Warga lakukan aksi solidaritas meminta pembebasan 3 terduga pelaku pengeroyokan maling motor di Lampung Tengah (Instagram/feedgramindo)
Warga lakukan aksi solidaritas meminta pembebasan 3 terduga pelaku pengeroyokan maling motor di Lampung Tengah (Instagram/feedgramindo)

GENMILENIAL.ID - Aksi massa terjadi di Kabupaten Lampung Tengah setelah ribuan warga mendatangi Mapolres untuk menuntut pembebasan tiga orang yang ditahan polisi.

Peristiwa ini viral di media sosial usai diunggah oleh akun Instagram @feedgramindo.

Dalam video yang beredar, terlihat warga dari berbagai desa di Kecamatan Padang Ratu datang menggunakan truk dan berkumpul di sekitar Mapolres Lampung Tengah.

Mereka melakukan aksi solidaritas untuk mendesak polisi membebaskan tiga warga Kampung Sri Agung yang ditahan.

Baca Juga: MUI kritik cara pemusnahan ikan sapu-sapu di Jakarta, Pramono janji evaluasi metode

Ketiga warga tersebut berinisial NPS (21 tahun), AS (24 tahun), dan LA (33 tahun).

Warga tolak disebut pengeroyokan

Ketiganya diamankan polisi karena diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang terduga pencuri motor hingga meninggal dunia.

Namun, warga menolak penyebutan istilah pengeroyokan dalam kasus tersebut.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon yang turun langsung menemui massa menjelaskan bahwa secara hukum tindakan tersebut tetap dikategorikan sebagai pengeroyokan.

Baca Juga: Ratusan santri keracunan MBG di Demak, SPPG Pilangwetan ditutup dan dipasangi garis polisi

“Bermula dari adanya peristiwa pidana pencurian, menimbulkan peristiwa pidana lain, yaitu pengeroyokan sehingga terjadi adanya korban, yaitu meninggal dunia dan satunya masih di rumah sakit,” ujar Charles.

Saat penjelasan berlangsung, salah satu warga terdengar memotong dan menyuarakan penolakan.

“Bukan pengeroyokan Pak! Itu maling pak,” teriak warga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X