Tangis Amsal Sitepu pecah usai divonis bebas kasus dugaan mark up video desa di Medan

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 1 April 2026 | 18:38 WIB
Menyoroti penuturan terdakwa kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Sitepu yang kini divonis bebas (Instagram.com/@amsalsitepu)
Menyoroti penuturan terdakwa kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Sitepu yang kini divonis bebas (Instagram.com/@amsalsitepu)

Baca Juga: Viral petinju lokal cekik turis Rusia di Bali, diduga bikin onar hingga ganggu warga

Kasus bermula dari proyek video desa

Kasus ini bermula saat Amsal melalui perusahaannya, CV Promiseland, mengerjakan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022.

Dalam proyek tersebut, ia menawarkan biaya produksi sekitar Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa.

Namun, hasil analisis ahli dan auditor Inspektorat memperkirakan biaya wajar berada di angka Rp24,1 juta per video.

Selisih harga tersebut kemudian menjadi dasar dugaan adanya mark up anggaran.

Baca Juga: Viral mobil program Makan Bergizi Gratis diduga dipakai jemput penumpang di Bandara Lombok

Harga industri kreatif dinilai tidak baku

Di sisi lain, sejumlah pihak menilai perbedaan harga dalam proyek tersebut belum tentu menunjukkan adanya pelanggaran hukum.

Hal ini karena industri kreatif, termasuk videografi, tidak memiliki standar harga baku.

Biaya produksi sangat bergantung pada konsep, kualitas, serta kebutuhan masing-masing klien.

Simbol kebangkitan industri kreatif

Amsal menilai putusan ini menjadi momentum penting bagi pelaku ekonomi kreatif untuk terus berkarya tanpa rasa takut.

Baca Juga: Ledakan saluran limbah di Malioboro lukai 3 orang, dipicu gas metana dari bio-filter tersumbat

“Saya percaya momentum ini adalah untuk kebangkitan ekonomi kreatif yang ada di Indonesia,” tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X