Diduga beroperasi sejak 2024
Dari hasil pemeriksaan, Alex mengakui bahwa praktik penjualan narkoba di kelab malam tersebut telah berlangsung sejak 2024.
Tujuannya diduga untuk menarik lebih banyak pengunjung agar tempat hiburan itu tetap ramai.
Polisi juga mengungkap adanya sosok lain yang diduga menjadi koordinator peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Temuan ini menguatkan dugaan bahwa peredaran narkotika dilakukan secara sistematis.
Pernah digerebek sebelumnya
Kasus ini bukan yang pertama bagi kelab malam tersebut.
Bareskrim Polri mengungkap bahwa lokasi yang sama pernah digerebek pada Oktober 2025 terkait kasus serupa.
Dalam operasi terbaru pada Maret 2026, polisi lebih dulu menangkap lima orang yang terdiri dari pegawai hingga bandar narkoba.
Dua di antaranya berperan sebagai pemasok, sementara tiga lainnya merupakan karyawan kelab malam tersebut.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.***
Artikel Terkait
Habib Jafar terisak saat dengar Onadio Leonardo ditangkap narkoba: Gue enggak mau menghakimi, tapi tetap sayang dia
Kombes Pol. Dedy Tabrani resmi pimpin BNNP Kalteng, siap gaspol perangi narkoba
Polres Subang ungkap 25 kasus narkoba, 29 tersangka ditangkap dalam 5 bulan
Pengakuan Beby Prisillia usai Onad bebas rehabilitasi narkoba: Saya tak bisa tinggalkan dia sendiri
Onad akui alami sindrom peter pan usai rehabilitasi narkoba, sulit move on dari usia 19 tahun
Polres Subang bongkar 26 kasus narkoba, 31 tersangka ditangkap dalam tiga bulan
Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara di kasus peredaran narkoba