Selain itu, asap rokok juga dapat mengganggu pernapasan pengguna jalan di sekitarnya.
Di akhir komentarnya, ia mengajak masyarakat untuk berani menegur siapa pun yang merokok di jalan raya dengan cara yang baik.
Baca Juga: Viral warga Depok tegur pemuda nongkrong hingga jam 3 pagi, berisik pakai sound system
Warganet dukung aksi teguran
Video tersebut telah ditonton jutaan kali dan menuai beragam komentar dari warganet.
Sebagian besar memberikan dukungan atas keberanian pengendara yang menegur langsung tindakan tersebut.
“Aya Polri om, tindakannya mantap! Terus tegur anggota di lapangan yang nyeleneh ya, semoga Polri ke depan bisa makin maju dengan kritik-kritik yang ada,” tulis akun @homeboy.homie.
Merokok saat berkendara dilarang
Merokok saat berkendara sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Viral joget sambil ngaku dapat Rp6 juta per hari, mitra MBG tempuh jalur hukum
Dalam Pasal 106 disebutkan bahwa setiap pengemudi wajib menjaga konsentrasi dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu pengendalian kendaraan, termasuk merokok.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama saat berada di jalan raya.***
Artikel Terkait
APDESI Subang bongkar modus 'surat cinta' oknum LSM, hampir seluruh kades pernah diintimidasi
Liput tambang, ponsel wartawan di Subang dilempar oknum ormas ke situ: Dugaan intimidasi kerja jurnalistik
Viral pesepeda diduga diintimidasi oknum driver ojol di Jakarta Pusat, HP nyaris dirampas
Datangi rumah pedagang es jadul, oknum polisi–TNI minta maaf usai tuduh pakai bahan spons
Advokat pengurus KAI DPD Banten diduga ditusuk oknum debt collector di Tangsel, polisi buru pelaku
Viral dugaan pungli Rp500 ribu di Medan, oknum ngaku Dishub terekam kamera
Viral mobil parkir di Monas mendadak kempes, diduga ulah oknum jukir liar