“Dari juknis BGN itu sudah dituangkan, sudah dipaparkan bahwa mitra berhak menerima insentif Rp6 juta per hari,” sambungnya.
Ia juga menyayangkan adanya narasi yang menyebut dirinya bersenang-senang karena menerima uang tersebut.
Baca Juga: Viral mobil parkir di Monas mendadak kempes, diduga ulah oknum jukir liar
“Si orang ini membuat narasi tidak baik, bahwa saya joget-joget menerima uang Rp6 juta,” imbuhnya.
Aturan insentif Rp6 juta per hari
Berdasarkan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026, insentif sebesar Rp6 juta per hari memang diatur untuk mitra penyedia fasilitas SPPG.
Aturan tersebut ditetapkan sejak 29 Desember 2025 oleh Kepala BGN, Dadan Hindayana.
Dalam juknis dijelaskan, insentif diberikan selama enam hari dalam sepekan dan berlaku hingga dua tahun sejak fasilitas mulai beroperasi.
Baca Juga: Idulfitri jadi momentum perbaikan layanan, Perumda TRS Subang tekankan kebersihan hati
Besaran insentif tersebut juga tidak dipengaruhi jumlah penerima manfaat, serta tetap diberikan meski operasional dihentikan sementara, termasuk saat libur nasional atau cuti bersama.
Pemberian insentif ini disebut sebagai bentuk apresiasi negara terhadap mitra yang berkontribusi dalam penyediaan layanan program MBG.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan laporan yang diajukan Hendrik.***
Artikel Terkait
Viral MBG terakhir jelang lebaran telat, wali murid di Batu Bara menunggu sejak pagi
Viral konten bandingkan MBG dengan kondisi Palestina, SPPG Sidanegara 2 Cilacap minta maaf
Viral menu rapelan MBG di Sleman, paket porsi kecil-besar dengan harga berbeda disorot
Viral kritik Acha Septriasa soal MBG, soroti transparansi hingga ajak warga ikut mengawal
Viral SPPG di Bogor cuci ayam MBG di tempat wudu masjid, akui lalai dan minta maaf
Ustaz Hilmi sentil konten MBG SPPG Sidanegara 2 Cilacap, sebut tone deaf dan berpotensi picu konflik
Mahfud MD soroti tata kelola MBG: Dari lele mentah hingga dugaan kasus tak ditindak