Pria di Kemayoran serang mantan istri siri dan pria yang diduga kekasihnya dengan air keras

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 3 Juni 2025 | 12:59 WIB
Seorang pria ditahan polisi karena menyiram air keras ke mantan istri (freepik.com)
Seorang pria ditahan polisi karena menyiram air keras ke mantan istri (freepik.com)

GENMILENIAL.ID - Seorang pria berinisial F (35 tahun) nekat menyiram air keras ke arah mantan istri sirinya dan seorang pria lain yang diduga merupakan pasangan baru korban.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Garuda, kawasan Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Mei 2025.

Akibat serangan tersebut, kedua korban mengalami luka serius. Polisi menyatakan bahwa pelaku telah diamankan tak lama setelah kejadian.

“Pelaku sudah kami amankan tidak lama setelah kejadian,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Sabtu, 31 Mei 2025.

Baca Juga: Eks Dirjen Kemnaker buka suara soal dugaan pemerasan TKA: Imigrasi juga terlibat

Ia menambahkan, aksi penyiraman air keras ini merupakan tindakan kriminal serius karena pelaku membawa bahan berbahaya dengan niat melukai.

Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, menjelaskan bahwa motif pelaku didorong oleh sakit hati dan kecemburuan setelah berpisah dengan mantan istrinya, S, selama delapan bulan.

F mengaku terpancing emosi setelah mengetahui mantan istrinya dekat dengan pria lain.

“Pelaku mengaku sakit hati karena sudah pisah ranjang,” kata Kompol Agung.

Baca Juga: Subsidi upah siap dicairkan, pemerintah siapkan Rp10,72 triliun untuk pekerja bergaji rendah dan guru honorer

F kemudian mengambil air keras dari rumah dan menyiramkannya ke arah kedua korban saat melihat mereka bersama.

Polisi masih mendalami kasus ini lebih lanjut. Kompol Agung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi kekerasan dalam bentuk apa pun.

“Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan,” ujarnya.

F dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X