Viral polisi hentikan bus ugal-ugalan di Jombang, sopir diduga pengaruh alkohol bawa 61 penumpang

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Kamis, 19 Februari 2026 | 13:39 WIB
Polantas Jombang saat mengamankan sopir bus yang minum alkohol saat mengemudi (Instagram/satlantaspolresjombang)
Polantas Jombang saat mengamankan sopir bus yang minum alkohol saat mengemudi (Instagram/satlantaspolresjombang)

Sopir dicecar soal cara mengemudi berbahaya

Polisi juga mencecar sopir terkait gaya mengemudi yang dinilai membahayakan pengguna jalan lain.

Baca Juga: Keluhan warga Haji Nawi soal bising lapangan padel viral, suara capai 77 dB dari pagi hingga tengah malam

“Sekarang kalau waras, nggak mungkin menyalip dengan cara begitu. Ternyata di bawah pengaruh ini,” ucap petugas sambil menunjukkan botol tersebut.

Ia menekankan bahwa mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol sangat berbahaya karena menyangkut nyawa banyak orang.

“Orang kalau minum ini jelas lebih berani. Ini yang dibawa nyawa lho. Nyawa anak istri di dompetmu, penghasilanmu. Ini bus isinya nyawa orang-orang,” tegasnya.

Ancaman pidana 12 tahun penjara

Mengacu pada Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap pengemudi wajib berkonsentrasi penuh saat berkendara.

Baca Juga: Ramadan 2026 di tenda pengungsian Aceh Tamiang, ibu ini ingin ajarkan anak puasa di tengah panas dan keterbatasan

Jika terbukti menyebabkan kecelakaan karena pengaruh alkohol, pelaku dapat dijerat Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya keselamatan berkendara, khususnya bagi pengemudi angkutan umum yang membawa banyak penumpang dalam satu perjalanan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X