RUU Perampasan Aset dibahas DPR: Publik diminta kawal isi, bukan hanya judul

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 18 September 2025 | 02:42 WIB
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan menekankan RUU Perampasan Aset harus melibatkan partisipasi publik (Instagram/bang.bobhasan)
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan menekankan RUU Perampasan Aset harus melibatkan partisipasi publik (Instagram/bang.bobhasan)

GENMILENIAL.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus terbuka dan partisipatif.

Publik diminta tidak berhenti pada sekadar mengetahui judul, melainkan ikut mengawal isi aturan yang akan menjadi pijakan hukum penting pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menekankan bahwa partisipasi publik dalam proses legislasi harus 'meaningful' atau bermakna.

“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan. Tetapi kemudian kita ini namanya meaningful. Harus memenuhi meaningful partisipasi publik. Meaningful itu adalah yang bermakna,” ujar Bob di Kompleks Parlemen, Selasa 9 September 2025.

Baca Juga: Menkeu Purbaya: Aturan fiskal bakal dilonggarkan untuk percepat ekonomi nasional

Menurutnya, masyarakat harus mengetahui secara menyeluruh isi RUU tersebut.

“Kita jangan hanya tahu judulnya perampasan aset. Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau bicara makna,” imbuhnya.

Transparansi lewat forum terbuka

Baleg berjanji membuka forum-forum pembahasan secara luas, termasuk melalui kanal daring seperti YouTube.

Dengan begitu, masyarakat dapat memantau proses, memberi masukan, sekaligus mengawasi arah kebijakan.

Baca Juga: Misteri kematian staf KBRI di Peru, Kemlu RI pastikan investigasi transparan

Partisipasi publik disebut penting dalam menentukan aspek hukum, termasuk kategori pidana pokok maupun pidana tambahan yang nantinya termuat dalam RUU tersebut.

Dibahas paralel dengan RKUHAP dan RKUHP

RUU Perampasan Aset rencananya akan dibahas paralel bersama RKUHAP dan RKUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X