Seskab Teddy bantah kabar Prabowo gunakan dua pesawat kepresidenan ke luar negeri

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 4 Februari 2026 | 14:42 WIB
Seskab RI, Teddy Indra Wijaya membantah kabar Presiden Prabowo Subianto menggunakan dua pesawat kepresidenan saat berkunjung ke luar negeri (LN) (Dok. Setkab RI)
Seskab RI, Teddy Indra Wijaya membantah kabar Presiden Prabowo Subianto menggunakan dua pesawat kepresidenan saat berkunjung ke luar negeri (LN) (Dok. Setkab RI)

Namun, pesawat tersebut bukanlah pesawat kepresidenan, melainkan milik TNI Angkatan Udara (AU).

Menurut Teddy, pesawat TNI AU itu digunakan untuk mengangkut perangkat Presiden yang turut mendampingi dalam kunjungan ke luar negeri, terutama pada awal-awal masa pemerintahan Prabowo.

Baca Juga: Ibunda Keisya Levronka ungkap kronologi kecelakaan putranya di kampus, 2 tahun bungkam kini tagih tanggung jawab

“Untuk apa? Karena sesuai undang-undang, sesuai aturan, harus ada Paspampres, harus ada protokol, ada tim dokter, ada tim Kementerian Luar Negeri, ada wartawan, dan sebagainya,” jelas Teddy.

Ia menegaskan bahwa keberadaan pesawat tersebut semata-mata untuk mendukung kelancaran tugas kepresidenan dan bukan berarti Presiden menggunakan dua pesawat kepresidenan.

Sudah setahun gunakan satu pesawat

Lebih lanjut, Teddy memastikan bahwa dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir, Presiden Prabowo secara konsisten hanya menggunakan satu pesawat kepresidenan untuk kunjungan ke luar negeri.

“Pada faktanya, sejak sudah satu tahun ini, Presiden Prabowo ke luar negeri jarak jauh selalu menggunakan satu pesawat kepresidenan,” tandasnya.

Baca Juga: Viral boneka ‘kuda menangis’ laris manis jelang Imlek 2026, dinilai wakili perasaan pekerja kantoran

Pesawat tersebut, lanjut Teddy, merupakan maskapai nasional kebanggaan Indonesia, Garuda Indonesia, dengan tipe Boeing 777 yang disiapkan sesuai standar keselamatan dan protokol kenegaraan.

Dengan klarifikasi ini, Teddy berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat terkait penggunaan fasilitas negara oleh Presiden dalam menjalankan tugas kenegaraan di luar negeri.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X