Pernah dua kali diperiksa KPK
Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, Sudewo tercatat telah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara suap proyek DJKA Kemenhub, masing-masing pada 27 Agustus 2025 dan 22 September 2025.
Meski sempat lolos dari jerat hukum, KPK akhirnya menetapkan Sudewo sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup, termasuk dalam kasus jual-beli jabatan perangkat desa.
Empat tersangka dan penahanan
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni:
- Sudewo, Bupati Pati periode 2025–2030
- Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo
- Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis
- Karjan, Kepala Desa Sukorukun
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga telah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.***
Artikel Terkait
Bupati Pati klarifikasi polemik kenaikan PBB, janji tinjau ulang dan terima masukan warga
Viral! Warga cekcok dengan Satpol PP soal dugaan penyitaan air mineral donasi di Pati
Bupati Pati Sudewo sudah kembalikan uang dugaan korupsi DJKA, KPK: Pengembalian tak hapus pidananya
Eks penyelidik KPK soroti dugaan pembalakan liar di balik banjir Sumatera, singgung peran korporasi hingga pejabat
Warga Pati protes lapangan desa diduga akan dibangun gerai Koperasi Merah Putih, soroti izin dan musyawarah
KPK tetapkan eks Menag Yaqut dan stafsus Gus Alex sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024
Selain tetapkan 4 tersangka, KPK tunjukkan uang Rp2,6 miliar hasil OTT Bupati Pati Sudewo