Viral! Warga cekcok dengan Satpol PP soal dugaan penyitaan air mineral donasi di Pati

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 21:15 WIB
Tangkapan layar warga cekcok dengan petugas Satpol PP soal dugaan peyitaan air mineral donasi (X/Jateng_Twit - X/Anak__Ogi)
Tangkapan layar warga cekcok dengan petugas Satpol PP soal dugaan peyitaan air mineral donasi (X/Jateng_Twit - X/Anak__Ogi)

GENMILENIAL.ID – Sebuah video memperlihatkan ketegangan antara warga dengan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Rekaman tersebut memicu kritik publik karena menampilkan dugaan penyitaan air mineral donasi tanpa surat tugas resmi.

Video amatir berdurasi singkat itu diunggah akun X (Twitter) @Jateng_Twit pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Dalam unggahan tersebut disebutkan, air mineral yang disita merupakan hasil donasi warga yang rencananya akan digunakan untuk mendukung aksi unjuk rasa pada 13 Agustus 2025.

Baca Juga: Pengamat: Prabowo pilih Teddy jadi Seskab dengan standar tinggi, bukan sekadar kedekatan

Dalam rekaman terlihat sejumlah warga bersitegang dengan beberapa petugas Satpol PP.

Mereka berusaha mengambil kembali tumpukan air mineral yang telah dimasukkan ke dalam mobil dinas.

Suasana memanas ketika warga menegaskan barang itu adalah hak mereka dan meminta Satpol PP mengembalikannya.

“Penyitaan air mineral di alun-alun tanpa surat tugas resmi dan main sita saja,” tulis akun tersebut dalam keterangan video.

Lokasi kejadian diduga berada di kawasan Alun-Alun Pati, Jawa Tengah.

Baca Juga: Bupati Pati Sudewo dihantam demo besar dan dugaan suap proyek kereta

Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP atau pemerintah daerah mengenai alasan penyitaan tersebut.

Belum dapat dipastikan apakah logistik berupa air mineral itu benar-benar ditujukan untuk aksi unjuk rasa, atau terdapat alasan lain di balik tindakan aparat.

Publik pun mempertanyakan dasar hukum dan prosedur yang digunakan dalam penyitaan barang milik warga, apalagi jika terkait kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X