Bantah dakwaan Rp809 miliar di kasus korupsi Chromebook, Nadiem Makarim tegaskan tak ada aliran dana ke dirinya

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 6 Januari 2026 | 15:11 WIB
Menyoroti fakta terkini kasus korupsi chromebook yang menjerat eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim (Instagram.com/@djdonny)
Menyoroti fakta terkini kasus korupsi chromebook yang menjerat eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim (Instagram.com/@djdonny)

DJ Donny soroti evaluasi kebijakan, bukan kriminalisasi

Sidang pembacaan eksepsi Nadiem turut mendapat perhatian publik. Sejumlah figur publik terlihat hadir, salah satunya influencer DJ Donny.

Melalui unggahan akun Instagram @dj_donny pada Selasa, 6 Januari 2026, Donny menyampaikan pandangannya terkait kasus yang menjerat Nadiem.

“Jika ada kesalahan kebijakan, itu harusnya dievaluasi, bukan dikriminalisasi,” tulis Donny.

Dalam unggahannya, DJ Donny tampak memegang poster bertuliskan “Ojek Online ada karena Nadiem, Pejuang Aspal Bersama Nadiem” sebagai bentuk dukungan moral.

Baca Juga: 'Saya mau pulang ke mana?' Pilu warga Pidie Jaya usai rumah hancur diterjang banjir dan bantuan hilang

Aksi damai ratusan driver ojol di PN Jakarta Pusat

Tak hanya dari kalangan influencer, dukungan juga datang dari ratusan pengemudi ojek online (ojol). Mereka menggelar aksi damai di depan Gedung PN Jakarta Pusat saat sidang eksepsi berlangsung.

Aksi tersebut mengusung tajuk 'Solidaritas Orang Jalanan'. Para driver menyuarakan penolakan terhadap dugaan kriminalisasi terhadap Nadiem Makarim.

Menurut mereka, Nadiem merupakan sosok yang berjasa dalam membuka lapangan pekerjaan melalui ekosistem transportasi daring.

“Ojol ada karena Nadiem!” teriak para driver Gojek dalam aksi tersebut.

Baca Juga: Awal 2026, Wakil Bupati Subang minta ASN tak sekadar hadir, tapi jadi pemberi solusi nyata

Ancaman hukuman yang dihadapi

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang selanjutnya akan menentukan apakah eksepsi Nadiem diterima majelis hakim atau perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X