Disorot lewat aduan publik, Kang Akur tegaskan ASN Subang wajib gerak cepat dan tuntas layani warga

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 15 Desember 2025 | 23:00 WIB
Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi saat bertindak sebagai Pembina Upacara pada Apel Gabungan ASN Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang di Halaman Kantor Bupati Subang, Senin 15 Desember 2025 (Dok. Istimewa)
Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi saat bertindak sebagai Pembina Upacara pada Apel Gabungan ASN Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang di Halaman Kantor Bupati Subang, Senin 15 Desember 2025 (Dok. Istimewa)

Penghargaan Tingkat OPD:

  • OPD Tersigap: Dinas Sosial Kabupaten Subang
  • OPD Kurang Sigap: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes)

Penghargaan Tingkat Kecamatan:

  • Kecamatan Tersigap: Kecamatan Subang
  • Kecamatan Kurang Sigap: Kecamatan Purwadadi

Penilaian ini diharapkan menjadi pemicu perbaikan layanan dan penguatan koordinasi lintas sektor.

Baca Juga: Pengungsi Aceh jamui relawan dari dapur umum, kisah berbagi di tengah duka banjir bikin haru

Ngabret bukan sekadar slogan

Dalam sambutannya, Kang Akur menegaskan bahwa pemerintah harus benar-benar hadir di tengah masyarakat, bukan hanya lewat program, tetapi melalui respon nyata terhadap setiap aduan warga.

“Setiap laporan yang masuk harus ditindaklanjuti secara cepat, jelas, dan tuntas. Supaya publik yakin bahwa tagline ngabret itu bukan sekadar istilah atau slogan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi sikap saling menunggu atau melempar tanggung jawab, terutama dalam persoalan lintas sektor.

Baca Juga: GenMilenial.id raih Assyifa Islamic Philanthropy Award 2025, dinobatkan sebagai mitra media kontributif utama

“Kalau ada masalah lintas OPD atau kecamatan, segera koordinasi. Jangan menunggu dan jangan saling melempar tanggung jawab,” katanya.

Pengingat disiplin dan apresiasi solidaritas ASN

Selain soal pelayanan, Kang Akur turut mengapresiasi kepedulian ASN Pemkab Subang terhadap korban bencana banjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Ia juga kembali mengingatkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2025 tentang pembatasan kegiatan ke luar daerah dan cuti bagi pejabat tertentu selama Desember 2025.

Baca Juga: Tolak uang dan makanan, pengungsi Aceh Tamiang ini hanya minta mukena agar bisa salat

“Wayahna tong waka aangkatan tebih salami bulan Desember,” ujarnya menggunakan bahasa Sunda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X