Baca Juga: Skandal WO Ayu Puspita: 207 Korban mengadu ke polisi, kerugian tembus Rp11,5 miliar
“Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegas Brigjen Wisnu.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman lebih berat apabila mengakibatkan korban meninggal dunia.
Masuk kategori pelanggaran berat institusi
Selain diproses secara pidana, keenam tersangka juga dipastikan akan menghadapi proses etik di internal Polri. Brigjen Wisnu menegaskan bahwa perbuatan para tersangka dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Baca Juga: 6 Anggota Polri jadi tersangka, ini kronologi lengkap penganiyaan maut di TMP Kalibata
“Maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggaran ini masuk ke dalam kategori pelanggaran berat,” ungkapnya.
Dengan status tersebut, para tersangka berpotensi menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri yang dapat berujung pada sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Polri tegaskan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu
Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional, meskipun melibatkan anggotanya sendiri.
Penanganan perkara dilakukan oleh penyidik dengan prinsip objektivitas dan akuntabilitas.
Baca Juga: Air mata relawan menetes, permintaan dua selimut bocah korban banjir Aceh: Satu untuk mamak
“Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapa pun dan tidak pandang bulu,” kata Brigjen Wisnu.
Ia memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan supremasi hukum.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan aparat penegak hukum, akan tetap diproses secara tegas demi keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.***
Artikel Terkait
Tak terima ditegur saat mabuk, pelaku pengeroyokan di Pasar Pujasera diciduk Sat Reskrim Polres Subang: Terancam 7 tahun penjara
Unit Jatanras Polres Subang tangkap lima terduga pelaku pengeroyokan wartawan
Polres Subang tahan lima pelaku pengeroyokan jurnalis di kandang ayam
Polres Subang ungkap kasus pengeroyokan jurnalis, IWOI kutuk keras dan apresiasi tindakan cepat polisi
Empat anggota perguruan silat ditangkap, polisi tegas tangani kasus pengeroyokan di Bandung
Demi cinta, remaja di Subang ditikam 8 kali: Polisi tangkap 4 pelaku pengeroyokan brutal
6 Anggota Polri jadi tersangka, ini kronologi lengkap penganiyaan maut di TMP Kalibata