Dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP, 6 anggota Yanma Polri jadi tersangka pengeroyokan maut debt collector di Kalibata

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Minggu, 14 Desember 2025 | 19:51 WIB
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers penetapan enam tersangka pengeroyokan debt collector di Kalibata (Dok. Polri)
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers penetapan enam tersangka pengeroyokan debt collector di Kalibata (Dok. Polri)

Baca Juga: Skandal WO Ayu Puspita: 207 Korban mengadu ke polisi, kerugian tembus Rp11,5 miliar

“Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegas Brigjen Wisnu.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman lebih berat apabila mengakibatkan korban meninggal dunia.

Masuk kategori pelanggaran berat institusi

Selain diproses secara pidana, keenam tersangka juga dipastikan akan menghadapi proses etik di internal Polri. Brigjen Wisnu menegaskan bahwa perbuatan para tersangka dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Baca Juga: 6 Anggota Polri jadi tersangka, ini kronologi lengkap penganiyaan maut di TMP Kalibata

“Maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggaran ini masuk ke dalam kategori pelanggaran berat,” ungkapnya.

Dengan status tersebut, para tersangka berpotensi menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri yang dapat berujung pada sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Polri tegaskan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu

Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional, meskipun melibatkan anggotanya sendiri.

Penanganan perkara dilakukan oleh penyidik dengan prinsip objektivitas dan akuntabilitas.

Baca Juga: Air mata relawan menetes, permintaan dua selimut bocah korban banjir Aceh: Satu untuk mamak

“Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapa pun dan tidak pandang bulu,” kata Brigjen Wisnu.

Ia memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan supremasi hukum.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan aparat penegak hukum, akan tetap diproses secara tegas demi keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X