3 Eks pejabat BTN Tangsel didakwa korupsi KUR fiktif Rp13,9 miliar, dana kredit disebut dipakai judi online

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 12 Desember 2025 | 01:55 WIB
Menyoroti dakwaan kasus korupsi yang menjerat 3 orang mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) di Tangerang Selatan (Dok. BTN)
Menyoroti dakwaan kasus korupsi yang menjerat 3 orang mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) di Tangerang Selatan (Dok. BTN)

Laporan survei yang mereka buat disebut tidak sesuai fakta karena disusun tanpa kunjungan langsung.

Dalam dua pengajuan atas nama Dinar Widia Mustikasari dan Dodi Setiawan, kredit tetap disetujui meski usaha yang tercantum bukan milik pemohon serta tanpa dokumen keuangan yang sah.

Dana KUR dialihkan dan diduga dipakai judi online

Jaksa kemudian mengungkapkan bahwa dana pencairan kredit tidak pernah diterima oleh para debitur.

Ridwan disebut mengalihkan seluruh pencairan ke delapan rekening penampung milik pihak ketiga, kemudian menariknya secara tunai sebelum dibagi kepada para terdakwa.

Baca Juga: Bertaruh nyawa di jalur longsoran, pengungsi banjir Aceh Utara cari beras dan BBM

Di dalam dakwaan, Ayu menyebut sebagian dana digunakan Ridwan untuk mengisi saldo judi online melalui sebuah rekening bernama Unknown Maybank.

Negara rugi Rp13,97 miliar, sidang berlanjut pekan depan

Audit kerugian negara mencapai Rp13,97 miliar, terdiri dari kredit macet beserta bunga dan denda yang tidak tertagih.

Jaksa memaparkan rinciannya: Hadeli diduga menikmati Rp9,77 miliar, Ridwan Rp2,79 miliar, dan Galih Rp1,39 miliar.

Usai mendengar dakwaan, ketiga terdakwa memilih untuk tidak mengajukan eksepsi. Sidang dijadwalkan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X