GENMILENIAL.ID — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah akan memberi sanksi tegas kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) apabila ditemukan pengguna di platform mereka merupakan anak di bawah umur.
Kebijakan ini dipertegas dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 8 Desember 2025.
Meutya menjelaskan bahwa dasar hukum pemberian sanksi ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau PP Tunas.
Baca Juga: Jubir PKS desak pemerintah untuk segera menetapkan banjir-longsor Sumatera sebagai bencana nasional
Regulasi tersebut mengatur tanggung jawab PSE dalam memastikan batas usia yang diperbolehkan untuk mengakses platform digital, termasuk media sosial.
Menurut Meutya, pemerintah tidak menargetkan sanksi kepada anak maupun orang tua, melainkan kepada PSE yang lalai.
“Ini sanksi kepada PSE, jika PSE kebobolan atau dapat dimasuki oleh anak-anak di usia yang seharusnya tidak boleh masuk,” tegasnya.
Kategori usia dan aturan akses media sosial
PP Tunas menetapkan batas usia pembuatan dan penggunaan akun media sosial berdasarkan tingkat risiko platform.
Untuk kategori risiko ringan, batas minimum usia adalah 13 tahun. Sementara itu, PSE dengan kategori risiko tinggi hanya dapat diakses oleh pengguna berusia 16 tahun ke atas.
Meutya menekankan bahwa proses pembuatan akun untuk anak di bawah 18 tahun harus dilakukan dengan pendampingan orang tua.
Sementara pengguna berusia 18 tahun sudah dapat mengakses platform secara mandiri.
Regulasi ini disebut disusun berdasarkan masukan para pemerhati perkembangan anak agar lebih kontekstual dengan kebutuhan di Indonesia.
Artikel Terkait
4 Orang masih buron? inilah peran 28 tersangka yang libatkan pegawai Komdigi dalam kasus pembinaan website judi online
Langkah baru Komdigi demi persempit gerak judi online, sebar SMS hingga blokir transfer pulsa yang terindikasi judol
5 Kasus kriminal yang pernah hebohkan jagat medsos di 2024, dari kematian anak Tamara Tyasmara hingga penggeledahan kantor Komdigi
Komdigi tegaskan gratis ongkir dari e-commerce tidak terkena dampak aturan baru
Aplikasi Peduli Lindungi diblokir Komdigi usai disusupi konten judi online
Satu data Indonesia jadi fondasi digitalisasi pemerintahan, Komdigi bentuk tim khusus
Komdigi panggil TikTok dan Meta terkait kericuhan demo 25 Agustus di DPR