Perketat sanksi anak bermedia sosial, Menkomdigi siap tindak tegas PSE yang kecolongan

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Senin, 8 Desember 2025 | 23:15 WIB
Ilustrasi - Menkomdigi bakal sanksi PSE soal medsos yang diakses anak di bawah umur (Freepik/freepik)
Ilustrasi - Menkomdigi bakal sanksi PSE soal medsos yang diakses anak di bawah umur (Freepik/freepik)

GENMILENIAL.ID — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah akan memberi sanksi tegas kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) apabila ditemukan pengguna di platform mereka merupakan anak di bawah umur.

Kebijakan ini dipertegas dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 8 Desember 2025.

Meutya menjelaskan bahwa dasar hukum pemberian sanksi ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau PP Tunas.

Baca Juga: Jubir PKS desak pemerintah untuk segera menetapkan banjir-longsor Sumatera sebagai bencana nasional

Regulasi tersebut mengatur tanggung jawab PSE dalam memastikan batas usia yang diperbolehkan untuk mengakses platform digital, termasuk media sosial.

Menurut Meutya, pemerintah tidak menargetkan sanksi kepada anak maupun orang tua, melainkan kepada PSE yang lalai.

“Ini sanksi kepada PSE, jika PSE kebobolan atau dapat dimasuki oleh anak-anak di usia yang seharusnya tidak boleh masuk,” tegasnya.

Kategori usia dan aturan akses media sosial

PP Tunas menetapkan batas usia pembuatan dan penggunaan akun media sosial berdasarkan tingkat risiko platform.

Baca Juga: Bibit Siklon Tropis 93W dan 91S muncul bersamaan, BMKG peringatkan potensi hujan lebat dan gelombang tinggi

Untuk kategori risiko ringan, batas minimum usia adalah 13 tahun. Sementara itu, PSE dengan kategori risiko tinggi hanya dapat diakses oleh pengguna berusia 16 tahun ke atas.

Meutya menekankan bahwa proses pembuatan akun untuk anak di bawah 18 tahun harus dilakukan dengan pendampingan orang tua.

Sementara pengguna berusia 18 tahun sudah dapat mengakses platform secara mandiri.

Regulasi ini disebut disusun berdasarkan masukan para pemerhati perkembangan anak agar lebih kontekstual dengan kebutuhan di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X